BPKD Luwu Terus Lakukan Rekonsiliasi Penyusunan LK 2020

Jum'at, 22 Januari 2021 - 21:45 WIB
Rahmi menjelaskan, untuk memenuhi laporan keuangan yang berkualitas, diperlukan empat kriteria atau prasyarat normatif, yaitu laporan keuangan harus relevan, andal, dapat dibandingkan dan dapat dipahami.

LKPD juga memiliki manfaat sebagai media transparansi, media akuntabilitas publik, sarana informasi, serta sarana evaluasi kinerja.

Baca juga: Pemkab Luwu Kirim Relawan Tagana dan Dokter ke Sulbar

"Kami akan bekerja semaksimal mungkin sesuai petunjuk BPK dan petunjuk Bapak Bupati, H Basmin Mattayang , mudah-mudahan kita dapat mempertahankan predikat opini wajar tanpa pengecualian atau WTP yang telah diraih oleh Pemerintah Kabupaten Luwu 5 kali berturut-turut," harapnya.

Sementara itu, Kepala BPKD , Moch Arsal Arsyad menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan jajarannya dalam rangka evaluasi dan progres pelaksanaan tahap penganggaran dan penatausahaan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!