Polisi Ringkus 2 Sindikat Penjual Surat Bebas COVID-19 Palsu di Bali

Jum'at, 15 Mei 2020 - 20:16 WIB
Polres Jembrana membekuk dua kelompok sindikat penjual surat bebas COVID-19 palsu di Bali. Foto/Chusna
DENPASAR - Sindikat penjual surat bebas COVID-19 palsu di Bali dibekuk polisi. Mereka telah menjual puluhan surat sehat abal-abal itu kepada calon penumpang kapal di pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Sindikat itu beranggotakan dua kelompok yang berbeda. "Ada tujuh orang anggota dua kelompok ini," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa dalam jumpa pers, Jumat (15/5).



Dia menjelaskan, kelompok pertama merupakan kelompok biro perjalanan terdiri tiga tersangka, Ferdinand Marianus Nahak (35) bekerja sebagai sopir travel, Putu Bagus Setya Pratama (20) selaku pengurus travel dan Surya Wirahadi Pratama (29) bagian percetakan.

Kelompok kedua adalah kelompok ojek pelabuhan beranggotakan empat tersangka, Ivan Aditya (35), Roni Firmansyah (24), Putu Endra Ariawan (30) dan Widodo (37). (Baca juga: Polisi Ringkus 3 Pembunuh yang Jenazahnya Ditemukan di Dalam Sumur PTPN II )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!