Bikin Paspor Indonesia Palsu, WNA China Ditangkap Imigrasi Cilacap
Rabu, 08 November 2023 - 10:05 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham Jateng mengamankan 1 Warga Negara China karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat Paspor RI. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
CILACAP - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng mengamankan 1 Warga Negara China karena diduga memalsukan dokumen untuk membuat Paspor RI. WNA berinisial SL (41) dan diamankan oleh petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Cilacap.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edi Ekoputranto, menyampaikan alur kejadian dan modus operandi yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut.“WNA ini melakukan percobaan pembuatan paspor di Kanim Cilacap,” kata Eko, Rabu (8/11/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kesigapan petugas Kanim Cilacap saat melakukan wawancara kepada mereka yang akan melakukan pengajuan pembuatan paspor RI pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi
”Jadi waktu WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, saat tahapan wawancara terhadap pemohon, berkat kejelian dan kerjasama, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA,” ujarnya.
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Jateng, Is Edi Ekoputranto, menyampaikan alur kejadian dan modus operandi yang dilakukan oleh WNA asal China tersebut.“WNA ini melakukan percobaan pembuatan paspor di Kanim Cilacap,” kata Eko, Rabu (8/11/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari kesigapan petugas Kanim Cilacap saat melakukan wawancara kepada mereka yang akan melakukan pengajuan pembuatan paspor RI pada Selasa (7/11/2023).
Baca Juga: Sindikat Penipuan Internasional, 26 WNA China Dideportasi
”Jadi waktu WNA tersebut mengajukan permohonan paspor, saat tahapan wawancara terhadap pemohon, berkat kejelian dan kerjasama, setelah dilakukan pendalaman ternyata ditemukan bahwa pemohon paspor tersebut adalah WNA,” ujarnya.
Lihat Juga :