Nenek Ellen Terusir dari Rumah Lantaran Ditipu Cucu Tiri Rp2,8 Miliar
loading...
A
A
A
BANDUNG BARAT - Nenek Ellen Plassaer Sjair pensiunan guru SMP BPPK terusir dari rumahnya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena ditipu cucu tirinya yang tidak tahu diri. Pasalnya selain telah memalsukan tanda tangan, cucu tirinya yang berinisial IW itu telah menjual rumah miliknya sejak 2014.
"Bukan hanya rumah, BPKB juga hilang, terus uang, sertifikat tanah sudah pindah tangan. Jadi ini sudah bukan rumah ibu lagi," tutur Ellen saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/1/2022).
Dia menceritakan, kondisi ini terjadi akibat perbuatan cucu tirinya yang telah menjual tanah dan rumah tanpa sepengetahuannya pada 2014. Saat itu IW memalsukan tanda tangan surat kuasa, sehingga rumahnya yang berada di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Kecamatan Lembang, KBB, berpindah tangan.
"Rumah dan tanah seluas 3.230 meter persegi ini dijual sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2014," ucap Ellen yang tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Diakuinya jika IW sudah berencana menjual tanah dan rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012. Selang dua tahun kemudian atau sekitar tahun 2014, rumah tersebut terjual. Hanya saja pengosongan rumahnya ditangguhkan terlebih dahulu karena ada perkara hukum.
Dirinya lalu melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi, hingga akhirnya, IW divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017. Sebab dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
Perkara yang dihadapinya saat itu ada dua, yaitu pidana dan perdata. Untuk pidananya Ellen menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK. Untuk memperjuangkan keadilan itu, Ellen pun sudah menghabiskan uang yang tidak sedikit.
"Saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," ucapnya yang sudah sejak tahun 1991 tinggal di rumah tersebut.
Ellen meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini, agar dirinya bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya.
"Saya mohon ke Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ujarnya.
"Bukan hanya rumah, BPKB juga hilang, terus uang, sertifikat tanah sudah pindah tangan. Jadi ini sudah bukan rumah ibu lagi," tutur Ellen saat ditemui di rumahnya, Jumat (14/1/2022).
Dia menceritakan, kondisi ini terjadi akibat perbuatan cucu tirinya yang telah menjual tanah dan rumah tanpa sepengetahuannya pada 2014. Saat itu IW memalsukan tanda tangan surat kuasa, sehingga rumahnya yang berada di Kampung Jayagiri, RT 04/11, Kecamatan Lembang, KBB, berpindah tangan.
"Rumah dan tanah seluas 3.230 meter persegi ini dijual sebesar Rp2,8 miliar pada tahun 2014," ucap Ellen yang tidak bisa menyembunyikan kesedihannya.
Diakuinya jika IW sudah berencana menjual tanah dan rumahnya setelah suaminya meninggal pada tahun 2012. Selang dua tahun kemudian atau sekitar tahun 2014, rumah tersebut terjual. Hanya saja pengosongan rumahnya ditangguhkan terlebih dahulu karena ada perkara hukum.
Dirinya lalu melaporkan perbuatan cucu tirinya itu ke polisi, hingga akhirnya, IW divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada 2017. Sebab dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana akta otentik.
Perkara yang dihadapinya saat itu ada dua, yaitu pidana dan perdata. Untuk pidananya Ellen menang, tapi kasus perdatanya kalah terus dari mulai pengadilan negeri hingga PK. Untuk memperjuangkan keadilan itu, Ellen pun sudah menghabiskan uang yang tidak sedikit.
"Saya juga sudah beberapa kali harus keluar dari rumah ini. Tapi ada penangguhan untuk pengusiran dan sekarang sedang berusaha lagi mengajukan banding," ucapnya yang sudah sejak tahun 1991 tinggal di rumah tersebut.
Ellen meminta agar Presiden, Gubernur, dan Bupati Bandung Barat bisa membantunya dalam menyelesaikan kasus ini, agar dirinya bisa merasakan ketenangan saat menghabiskan masa tuanya.
"Saya mohon ke Pak Presiden Jokowi, Gubernur Kang Emil, juga Bupati Bandung Barat tolonglah kasus ini supaya ibu tidak terusir dari rumah ini," ujarnya.
(shf)