Palsukan Tanda Tangan untuk Ganti Rugi Lahan, 2 Warga Tubaba Dibekuk Polisi

Jum'at, 07 April 2023 - 14:25 WIB
loading...
Palsukan Tanda Tangan...
Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan dan penggelapan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. (Ist)
A A A
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan dan penggelapan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kedua pelaku berinisial IBM dan DN merupakan warga Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Juni 2021 di Panaragan, Kabupaten Tubaba.

"Jadi tersangka IBM ini memalsukan tanda tangan korban Masroh pada satu lembar surat kuasa pembebasan dan penjualan lahan," ujarnya, Jumat (7/4/2023).

Rahmad melanjutkan, surat yang telah dipalsukan digunakan oleh pelaku DN untuk mencairkan uang ganti kerugian atas tanah milik Masroh.

Setelah uang ganti rugi dengan jumlah Rp657 juta itu cair, para pelaku tidak menyerahkan semua uang tersebut kepada Masroh.

"Pelaku ini tidak memberikan semua uang ganti rugi, pelaku hanya memberikan Rp200 Juta saja, sisanya Rp457 juta dipakai untuk keperluan pribadi," jelasnya.

Akibat peristiwa itu, korban melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Selain tersangka, barang bukti yang diamankan yaitu rekening koran, buku SHM, surat kepala dinas perumahan," ungkapnya.

Baca: Disnakertrans Jatim Dirikan 53 Posko Pengaduan, Awasi Kepatuhan Pencairan THR Pekerja.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2087 seconds (0.1#10.140)