Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Ayah Tua Renta Bakal Dibantu 20 Pengacara

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:14 WIB
Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp20 juta dan immateriil senilai Rp200 juta.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More