Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pemuda Baju Bodoa Maros Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:22 WIB
MAROS - Polsek Lau Polres Maros menangkap seorang pria bernama Andi Tri Hardika Ramadhan alias Anto Lolo (21) terdugapelaku peredaran uang palsu . Ia diciduk tak jauh dari rumahnya setelah sembunyi selama beberapa hari.
Warga Jalan Anggrek Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros itu diamankan usai dilapor oleh Ferdiansyah, yang jadi korbannya.
Kapolsek Lau, AKP Sulaeman saat press rilis di kantornya menyampaikan bahwa, kasus ini bermula saat Anto membeli handphone yang dipasarkan Ferdiansyah secara online, seharga Rp1.200.000. Keduanya lalu bertemu di Dusun Lengkese, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa untuk bertransaksi.
"Setelah bertransaksi, korban baru menyadari jika uang tersebut memiliki nomor seri yang sama. Sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Lau," jelas Kapolsek Lau, AKP Sulaeman, Rabu (13/1/2021).
Kapolsek mengatakan, motif pelaku mencetak uang palsu untuk membeli handphone . Uang palsu itu dicetak dengan printer Canon MP 258 ds HVS. Dicetak dari hasil pindai atau scan.
Handphone yang didapatkan dari Ferdiansyah itu, lalu dijual kembali oleh Anto.
Kini Anto mendekam di Mapolsek Lau Polres Maros dan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 1,2,3 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Berupa 1 unit printer merk Canon MP 258, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar dengan nomor seri OCF597502, satu lembar uang palsu nomor seri AJB691610 dan 1 unit motor Scoopy nopol DD 5486 TQ," pungkasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli.
Warga Jalan Anggrek Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros itu diamankan usai dilapor oleh Ferdiansyah, yang jadi korbannya.
Kapolsek Lau, AKP Sulaeman saat press rilis di kantornya menyampaikan bahwa, kasus ini bermula saat Anto membeli handphone yang dipasarkan Ferdiansyah secara online, seharga Rp1.200.000. Keduanya lalu bertemu di Dusun Lengkese, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa untuk bertransaksi.
"Setelah bertransaksi, korban baru menyadari jika uang tersebut memiliki nomor seri yang sama. Sehingga melaporkan kejadian ini ke Polsek Lau," jelas Kapolsek Lau, AKP Sulaeman, Rabu (13/1/2021).
Kapolsek mengatakan, motif pelaku mencetak uang palsu untuk membeli handphone . Uang palsu itu dicetak dengan printer Canon MP 258 ds HVS. Dicetak dari hasil pindai atau scan.
Handphone yang didapatkan dari Ferdiansyah itu, lalu dijual kembali oleh Anto.
Kini Anto mendekam di Mapolsek Lau Polres Maros dan dikenakan UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 1,2,3 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan. Berupa 1 unit printer merk Canon MP 258, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 11 lembar dengan nomor seri OCF597502, satu lembar uang palsu nomor seri AJB691610 dan 1 unit motor Scoopy nopol DD 5486 TQ," pungkasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru pertama kali menggunakan uang palsu untuk transaksi jual beli.
(luq)
tulis komentar anda