Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pemuda Baju Bodoa Maros Dijebloskan ke Penjara
Rabu, 13 Januari 2021 - 15:22 WIB
Aparat kepolisian Polsek Lau Polres Maros menunjukkan uang palsu yang digunakan Anto membeli handphone. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
MAROS - Polsek Lau Polres Maros menangkap seorang pria bernama Andi Tri Hardika Ramadhan alias Anto Lolo (21) terdugapelaku peredaran uang palsu . Ia diciduk tak jauh dari rumahnya setelah sembunyi selama beberapa hari.
Warga Jalan Anggrek Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros itu diamankan usai dilapor oleh Ferdiansyah, yang jadi korbannya.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, Jenderal Rustam Divonis 6 Tahun oleh MA
Kapolsek Lau, AKP Sulaeman saat press rilis di kantornya menyampaikan bahwa, kasus ini bermula saat Anto membeli handphone yang dipasarkan Ferdiansyah secara online, seharga Rp1.200.000. Keduanya lalu bertemu di Dusun Lengkese, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa untuk bertransaksi.
Warga Jalan Anggrek Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros itu diamankan usai dilapor oleh Ferdiansyah, yang jadi korbannya.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Rp6 Miliar, Jenderal Rustam Divonis 6 Tahun oleh MA
Kapolsek Lau, AKP Sulaeman saat press rilis di kantornya menyampaikan bahwa, kasus ini bermula saat Anto membeli handphone yang dipasarkan Ferdiansyah secara online, seharga Rp1.200.000. Keduanya lalu bertemu di Dusun Lengkese, Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa untuk bertransaksi.
Lihat Juga :