Mulai Hari Ini, Pegawai Pemkot Parepare Bekerja dari Rumah

Senin, 11 Januari 2021 - 16:54 WIB
Dalam surat edaran itu, pimpinan SKPD juga diinstruksikan untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor, melalui pembagian kehadiran dengan beberapa pertimbangan.

"Pengaturan sistem kerja WFH harus tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal. Dan itu akan dievaluasi nantinya sesuai dengan kebutuhan," Rafiuddin menguraikan.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Pinrang Akan Berlakukan Jam Malam

Selain itu kata dia, seluruh SKPD juga diarahkan untuk membentuk Tim Internal Penanganan Covid-19 . Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif pada Senin (11/1/2021) hari ini.

"Surat edaran WFH ini telah ditandatangani wali kota yang rencananya akan berlaku hingga 24 Januari mendatang," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!