Mulai Hari Ini, Pegawai Pemkot Parepare Bekerja dari Rumah

Senin, 11 Januari 2021 - 16:54 WIB
loading...
Mulai Hari Ini, Pegawai...
Pemkot Parepare akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai hari ini hingga 24 Januari mendatang. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah . Kebijakan itu dikeluarkan merespons kasus positif virus corona atau Covid-19 di Kota Parepare.

Kepastian penerapan kebijakan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Organisasi Setdako Parepare , Rafiuddin. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.

Baca juga: Asisten III Pemkot Parepare Meninggal Usai Dirawat karena Terinfeksi Covid-19

Surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Selain dasar surat edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen," papar Rafiuddin.

Baca juga: Kesiapan Nakes dan Layanan Pasien Covid-19 Parepare Dipastikan Aman

Dalam surat edaran itu, pimpinan SKPD juga diinstruksikan untuk mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja di rumah dan dari kantor, melalui pembagian kehadiran dengan beberapa pertimbangan.

"Pengaturan sistem kerja WFH harus tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal. Dan itu akan dievaluasi nantinya sesuai dengan kebutuhan," Rafiuddin menguraikan.

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Pinrang Akan Berlakukan Jam Malam

Selain itu kata dia, seluruh SKPD juga diarahkan untuk membentuk Tim Internal Penanganan Covid-19 . Kebijakan ini mulai berlaku secara efektif pada Senin (11/1/2021) hari ini.

"Surat edaran WFH ini telah ditandatangani wali kota yang rencananya akan berlaku hingga 24 Januari mendatang," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sejoli Pelaku Mesum...
Sejoli Pelaku Mesum di Masjid Terapung BJ Habibie di Parepare Serahkan Diri
Pandemi Covid-19 Ubah...
Pandemi Covid-19 Ubah Pola Kerja Karyawan, Deskimo Beri Solusi
Ketua TP PKK Parepare...
Ketua TP PKK Parepare Terima Audiensi 20 Finalis Duta Pariwisata
Parepare Dilirik Jadi...
Parepare Dilirik Jadi Tuan Rumah Olahraga Regional dan Nasional
COVID-19 Masih Ganas,...
COVID-19 Masih Ganas, Jateng Siapkan Gerakan di Rumah Saja 6-7 Februari
Pegawainya Positif COVID-19,...
Pegawainya Positif COVID-19, Kantor DPRD Sulawesi Utara Ditutup
Mahasiswa asal Parepare...
Mahasiswa asal Parepare Tewas Tenggelam saat Mandi di Lowita Pinrang
Kemendagri Tetapkan...
Kemendagri Tetapkan Pelayanan Adminduk Parepare Kategori Tertinggi
Meriahkan Bulan Kemerdekaan,...
Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Disporapar Parepare Gelar Berbagai Kegiatan
Rekomendasi
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Paula Verhoeven Dicecar...
Paula Verhoeven Dicecar 30 Pertanyaan soal Kasus Hanania Group, Ini Pengakuannya!
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved