Mulai Hari Ini, Pegawai Pemkot Parepare Bekerja dari Rumah
Senin, 11 Januari 2021 - 16:54 WIB
Pemkot Parepare akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah mulai hari ini hingga 24 Januari mendatang. Foto: Ilustrasi/Istimewa
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengeluarkan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah . Kebijakan itu dikeluarkan merespons kasus positif virus corona atau Covid-19 di Kota Parepare.
Kepastian penerapan kebijakan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Organisasi Setdako Parepare , Rafiuddin. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.
Baca juga: Asisten III Pemkot Parepare Meninggal Usai Dirawat karena Terinfeksi Covid-19
Surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Selain dasar surat edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen," papar Rafiuddin.
Baca juga: Kesiapan Nakes dan Layanan Pasien Covid-19 Parepare Dipastikan Aman
Kepastian penerapan kebijakan itu disampaikan Kepala Sub Bagian Organisasi Setdako Parepare , Rafiuddin. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 060/07/Org.
Baca juga: Asisten III Pemkot Parepare Meninggal Usai Dirawat karena Terinfeksi Covid-19
Surat edaran tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Selain dasar surat edaran (SE) Gubernur Sulsel Nomor 443/3/8187 Disker tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, maka perlu kembali dilakukan penyesuaian sistem kerja. ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah sebesar 75 persen dan dari kantor 25 persen," papar Rafiuddin.
Baca juga: Kesiapan Nakes dan Layanan Pasien Covid-19 Parepare Dipastikan Aman
Lihat Juga :