Bejat! Bocah Perempuan Berusia 9 Tahun di Sampit Disodomi Pamannya Sendiri
Jum'at, 08 Januari 2021 - 17:07 WIB
SAMPIT - Nasib malang menimpa Bunga seorang bocah perempuan berusia 9 tahun di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang menjadi korban sodomi oleh RJ (46) pamannya sendiri. Terungkapnya aksi bejat pelaku setelah dipergoki kakak korban yang kemudian bersama orangtuanya melaporkannya kepada aparat kepolisian.
RJ pria berusia 46 tahun tersangka kasus pencabulan tersebut langsung diamankan aparat Polres Kotawaringin Timur setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Pelaku yang menderita stroke ringan itu tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
(Baca: Tukang Pijat di Kapuas Sodomi Puluhan Anak SD)
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, tindak pidana asusia yang terjadi pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB lalu bermula saat korban yang tinggal bersebelahan datang ke rumah pelaku RJ untuk meminta minum. Saat ingin keluar rumah korban ditarik pelaku dan dibawa ke kamar.
“Di kamar itu tersangka membekap mulut korban dan menyodominya. Padahal di rumah tersebut juga ada orang tua pelaku yang sedang dalam keadaan sakit namun hal itu tidak menyurutkan niat bejad pria dengan dua anak yang telah menduda sejak tahun 2001 silam,” kata Kapolres, Jumat (8/1/2021).
Beberapa saat kemudian kakak korban yang berusia 15 tahun datang ke rumah pelaku dan memergokinya sedang buru-buru mengenakan celana. Curiga akan hal itu kakak korban langsung membawa sang adik pulang dan menceritakannya kepada orang tua mereka.
(Bisa diklik: Kronologi Kasus Sodomi 9 Siswa SD di Wonogiri)
“Tidak terima atas perbuatan pelaku orang tua korban kemudian melaporkan adik kandungnya tersebut kepada aparat kepolisian,” timpal Kapolres.
Menurut dia, tindak pelecehan seksual serupa ternyata juga pernah dilakukan pelaku kepada kakak korban namun saat itu tidak sampai terjadi. Sebab kakak korban berusaha melawan dan melarikan diri.
Untuk mengembalikan trauma psikis yang dialami korban Polres Kotawaringin timur mengandeng pemerintah daerah setempat dan LSM Lentera Kartini yang memang fokus dalam hal perempuan dan anak.
“Sementara terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” tandasnya.
RJ pria berusia 46 tahun tersangka kasus pencabulan tersebut langsung diamankan aparat Polres Kotawaringin Timur setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Pelaku yang menderita stroke ringan itu tidak bisa berkutik saat ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
(Baca: Tukang Pijat di Kapuas Sodomi Puluhan Anak SD)
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, tindak pidana asusia yang terjadi pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 12.00 WIB lalu bermula saat korban yang tinggal bersebelahan datang ke rumah pelaku RJ untuk meminta minum. Saat ingin keluar rumah korban ditarik pelaku dan dibawa ke kamar.
“Di kamar itu tersangka membekap mulut korban dan menyodominya. Padahal di rumah tersebut juga ada orang tua pelaku yang sedang dalam keadaan sakit namun hal itu tidak menyurutkan niat bejad pria dengan dua anak yang telah menduda sejak tahun 2001 silam,” kata Kapolres, Jumat (8/1/2021).
Beberapa saat kemudian kakak korban yang berusia 15 tahun datang ke rumah pelaku dan memergokinya sedang buru-buru mengenakan celana. Curiga akan hal itu kakak korban langsung membawa sang adik pulang dan menceritakannya kepada orang tua mereka.
(Bisa diklik: Kronologi Kasus Sodomi 9 Siswa SD di Wonogiri)
“Tidak terima atas perbuatan pelaku orang tua korban kemudian melaporkan adik kandungnya tersebut kepada aparat kepolisian,” timpal Kapolres.
Menurut dia, tindak pelecehan seksual serupa ternyata juga pernah dilakukan pelaku kepada kakak korban namun saat itu tidak sampai terjadi. Sebab kakak korban berusaha melawan dan melarikan diri.
Untuk mengembalikan trauma psikis yang dialami korban Polres Kotawaringin timur mengandeng pemerintah daerah setempat dan LSM Lentera Kartini yang memang fokus dalam hal perempuan dan anak.
“Sementara terhadap pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda