Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gagalkan Pengiriman 7 Kg Sabu Asal Malaysia
Jum'at, 08 Januari 2021 - 12:15 WIB
SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Bea Cukai Tanjung Perak pada akhir Desember 2020 menggerebek sebuah gudang di Jalan Kalianak Barat. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan SR (29), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang Madura.
Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 7 kilogram (kg) yang disembunyikan oleh tersangka di dalam kompresor angin yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Madura.
(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )
"Pengiriman sabu dalam kompresor angin ini modus baru. Namun petugas Bea Cukai berhasil mengungkap setelah melakukan X-Ray sebanyak 3 kali yang akhirnya terindentifikasi ada sabu dalam kompresor angin itu," kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis, Kamis (7/1/2021).
Kasus ini berawal pada Senin 21 Desember 2020, dimana anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai. Diinformasikan ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa satu buah kardus yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang. Ternyata paketan itu dikirim dari negara Malaysia dengan alamat tujuan Kabupaten Pamekasan, Madura.
(Baca juga: Disuruh Jaga, Paman Ini Malah Tega Gauli Ponakannya hingga Hamil 7 Bulan )
Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang, petugas langsung melakukan penangkapan. "Yang menerima paket itu SR. Setelah dilakukan interogasi, SR mengakui paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia," ujar Ganis.
Dalam kasus ini, SR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 7 kilogram (kg) yang disembunyikan oleh tersangka di dalam kompresor angin yang dikirim dari Malaysia dengan tujuan Madura.
(Baca juga: PSBB, Kapasitas Pengunjung Resto dan Warkop di Surabaya Dibatasi Maksimal 25% )
"Pengiriman sabu dalam kompresor angin ini modus baru. Namun petugas Bea Cukai berhasil mengungkap setelah melakukan X-Ray sebanyak 3 kali yang akhirnya terindentifikasi ada sabu dalam kompresor angin itu," kata Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis, Kamis (7/1/2021).
Kasus ini berawal pada Senin 21 Desember 2020, dimana anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai. Diinformasikan ada pengiriman paket melalui ekspedisi berupa satu buah kardus yang di dalamnya ada barang yang mencurigakan.
Dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang. Ternyata paketan itu dikirim dari negara Malaysia dengan alamat tujuan Kabupaten Pamekasan, Madura.
(Baca juga: Disuruh Jaga, Paman Ini Malah Tega Gauli Ponakannya hingga Hamil 7 Bulan )
Pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang, petugas langsung melakukan penangkapan. "Yang menerima paket itu SR. Setelah dilakukan interogasi, SR mengakui paketan tersebut adalah kiriman dari NR (DPO) yang berada di negara Malaysia," ujar Ganis.
Dalam kasus ini, SR dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
(msd)
tulis komentar anda