Ditangkap Kejagung, Buronan Kasus Korupsi KMK BSB Tiba di Kejari Pelembang
Rabu, 06 Januari 2021 - 22:52 WIB
Namun, kata Khaidirman, saat itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel tidak menerima sehingga mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Saat itu Mahkamah Agung menerima Kasasi JPU sehingga terpidana Augustinus mendapati hukuman 8 tahun penjara.
(Baca juga: Usai Terima Tamu, Wanita Penghibur Ini Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel )
"Namun saat putusan selesai, terpidana melarikan diri. Hingga akhirnya pada Selasa malam kemarin terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejati Sumsel di Jakarta," katanya.
Kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit macet di BSB yang terjadi pada tahun 2015 lalu, dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit lebih dari Rp30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. Adanya jaminan tersebut membuat pihak BSB akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terpidana sebesar Rp13,5 miliar.
"Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank SumselBabel. Hingga akhirnya perusahaan milik terpidana Augustinus Judianto dinyatakan pailit. Dan mulai hari ini terpidana Augustinus resmi akan menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Pakjo," ujarnya.
(Baca juga: Usai Terima Tamu, Wanita Penghibur Ini Ditemukan Tewas dalam Kamar Hotel )
"Namun saat putusan selesai, terpidana melarikan diri. Hingga akhirnya pada Selasa malam kemarin terpidana berhasil ditangkap oleh Tim Intel Kejati Sumsel di Jakarta," katanya.
Kasus yang menyeret Augustinus berawal dari kredit macet di BSB yang terjadi pada tahun 2015 lalu, dimana perusahaan terdakwa mengajukan permohonan kredit lebih dari Rp30 miliar dengan jaminan tanah di Cianjur, Jawa Barat seharga Rp15 miliar dan alat berat. Adanya jaminan tersebut membuat pihak BSB akhirnya mengucurkan kredit kepada perusahaan terpidana sebesar Rp13,5 miliar.
"Dalam perjalanannya, perusahan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada Bank SumselBabel. Hingga akhirnya perusahaan milik terpidana Augustinus Judianto dinyatakan pailit. Dan mulai hari ini terpidana Augustinus resmi akan menjalani hukuman di Rutan Klas 1 Pakjo," ujarnya.
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda