Pemerintah Lakukan Pembatasan Aktivitas, Purwakarta Siap Jika Harus PSBB

Kamis, 07 Januari 2021 - 02:11 WIB
Ketua Harian GTPP Covid-19 Purwakarta, Iyus Permana. Foto:Istimewa
PURWAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Purwakarta menyatakan kesiapannya jika harus diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat. Sekalipun harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang dilakukan di awal-awal masa pandemi Covid-19.

Ketua Harian GTPP COVID-19 Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, yang kompeten menjawab kesiapan Purwakarta untuk melakukan pembatasan aktivitas masyarakat adalah bupati. Akan tetapi jika arahan dari Gubernur Jawa Barat harus ada pembatasan, seperti PSBB Pemkab Purwakarta akan mengikuti dan siap.

(Baca juga: Pemkot Cimahi Siapkan TPU Jenazah COVID-19 Berkapasitas 270 Liang Lahat )



"Bukan masalah siap atau tidak siap. Ya, kalau arahan dari pemerintah pusat dan Pemrov Jabar harus ada pembatasan kita harus siap. Begitu pula jika arahannya memberlakukan PSBM kita juga siap melaksanakannya," kata Iyus, Rabu (6/1/2021).

Sejauh ini, GTPP COVID-19 Purwakarta masih menunggu tindak lanjut dari kebijakan pemerintah soal pembatasan aktivitas masyarakat di Jawa dan Bali. Begitu pula menunggu bentuk lebih terperinci dari pembatasan yang dimaksud.

Dia menjelaskan, untuk ruang isolasi di Kabupaten Purwakarta masih cukup menampung pasien. Terlebih Pemkab Purwakarta sudah memperpanjang kontrak dengan Hotel Aruni yang selama ini menjadi salah satu tempat isolasi pasien COVID-19.

(Baca juga: Cacha Trio Macan Akhirnya Meninggal Dunia di RSUD Ungaran )

"Sudah kami perpanjang kontrak dengan Hotel Aruni sampai 25 Januari 2021 mendatang. Ditambah ruang isolasi lain di daerah Kota Bukit Indah (KBI) Kecamatan Bungursari,"ujarnya.

Sementara itu, GTPP COVID-19 Purwakarta merilis per 6 Januari 2021, terdapat kasus terkonfirmasi positif sebanyak 466 orang atau terjadi penambahan sebanyak 31 orang di hari ini. Akan tetapi nihil kasus meninggal karena COVID-19 di hari ini.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content