DPRD-Kejati Awasi Ketat Proses Penyaluran Bantuan Covid-19

Jum'at, 17 April 2020 - 08:24 WIB
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sepakat melakukan pengawasan ketat penyaluran bantuan penanganan virus corona, covid-19. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sepakat melakukan pengawasan ketat pada proses penyaluran bantuan penanganan virus corona, covid-19.

Khusus Kejati Sulsel bertugas juga melakukan pendampingan refocusing anggaran penanganan covid 19 selaku Jaksa Pengacara Negara.

"Jadi sesuai tupoksinya kami memberikan pendapat dan pendampingan soal proses refocusing dan revisi APBD," tukas Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Tito Prasetyo usai menerima kunjungan pimpinan DPRD Sulsel yakni Andi Ina Kartika, Darmawangsa Muin, Ni'matullah dan Muzayyin Arif, kemarin.

Kata Dia, tugas tersebut juga sejalan dengan fungsi Jaksa perdata dan tata usaha negara, melakukan pendampingan di luar maupun di dalam pengadilan. "Supaya proses refocusing ini bisa cepat, tepat guna dan tidak ada kesalahan administrasi yang berbuntut pada pidana," jelasnya

Senada, Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Yohanes Gatot, berjanji jika pihaknya akan memastikan tidak terjadi penyelewengan dalam proses penyaluran bantuan covid 19 itu.



"Jadi kami diminta untuk melakukan pengawasan bersama DPRD untuk memastikan proses penyaluran bantuan covid 19 itu dapat tepat guna, tepat sasaran dan tidak terjadi penyelewengan di lapangan," papar Asintel.

Baca Juga : PSBB di Depan Mata, Sosial Distancing Masih Sulit Diterapkan di Lapas dan Rutan
(sri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More