Ratusan Gram Sabu dan 29,5 Butir Ekstasi Seharga Rp100 Juta Diblender

Jum'at, 01 Januari 2021 - 16:02 WIB
Polres PALI musnahkan narkoba senilai Rp100 juta. Foto/iNews/Bisrun Silvana
PALI - Sebanyak 242,657 gram narkotika jenis sabu dan 13 gram (29,5 butir) ekstasi jika dikalkulasikan uang senilai Rp100 juta, berhasil diungkap Satreskoba Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir, bersama polsek jajaran.

(Baca juga: Jelang Tahun Baru, Bea Cukai dan Satgas Pamtas Yonif MR 413/BRM Sita Ganja )

Narkoba tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Kapolres PALI , AKBP Rizal AT, bersama Bupati PALI , Kejari PALI , Kepala BNN Muaraenim, serta jajaran lain bertempat di Mapolres PALI .

Rizal mengatakan, barang haram tersebut didapat selama 2020. Di mana, sepanjang periode Januari-Desember 2020, Satreskoba Polres PALI menangkap 41 orang sebagai tersangka, lima di antaranya seorang perempuan dan dua anak-anak.

(Baca juga: Bertahun-tahun Terdampak Lumpur Lapindo, 3 Desa di Sidoarjo Dilebur )

Tersangka ditangkap berdasarkan dari sebanyak 35 Laporan Polisi (LP) diterima, dan di proses Satreskoba Polres PALI . Rizal mengatakan, dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Bumi Serepat Serasan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh hingga pelosok dan satu desa yang menjadi pusat perhatian khusus.

"Target khusus pada tahun 2021 terus melakukan pencegahan, dan lokasi yang dipusatkan adalah Desa Air Itam, Kecamatan Penukal. Strateginya, kita lakukan imbauan secara menyeluruh hingga pelosok, namun khusus Desa Air Itam tetap memantau peredaran melalui jalur air dan darat," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!