Legislatif Dorong Penataan Gedung di Kota Makassar

Kamis, 31 Desember 2020 - 12:40 WIB


Ranperda tersebut, mengatur wilayah zonasi Kota Makassar secara spesifik dengan membagi kawasan khusus untuk beberapa kategori.

"Jadi kalau ada ini (ranperda bangunan gedung) akan berhubungan dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah). Ini ada penentuan zona. Jadi kalau sudah ditentukan zonanya perda gedung ini yang mengatur tentang pembangunan dan regulasi untuk pembangunan gedung," kata Fasruddin.

Acil, sapaan akrabnya, pun menambahkan, pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung harus diawali dengan penetapan Ranperda RDTR yang membahas lebih detail.

"Kan memang sudah ada detailnya itu karena naskah akademiknya (Ranperda RDTR) sudah ada, di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tapi belum dibahas kan," sambung dia.

Dia menambahkan, kondisi Makassar saat ini cukup semrawut dengan berdirinya bangunan di sembarang tempat. Semisal perumahan yang hampir dapat ditemui di semua titik. Dirinya berharap dengan adanya perda tersebut Makassar bisa tertata dengan baik.
(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content