Legislatif Dorong Penataan Gedung di Kota Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pembangunan yang tengah digenjot di Kota Makassar , perlu diiringi dengan penataan dalam hal ini kawasan penempatan gedung yang dianggap masih semrawut.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Andi Suharmika mengaku, pembangunan infrastruktur terbilang meningkat di Makassar. Keberadaan bangunan gedung-gedung tinggi menjadi salah satu indikatornya.
Hanya saja, dia menilai penataan bangunan gedung terkesan tanpa aturan. Makanya perlu ada regulasi yang mengatur terkait pengawasan terhadap konsep pembangunan ke depan.
Makanya, DPRD Kota Makassar melalui Komis C menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung. Ranperda ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang bakal digodok pada 2021.
"Kenapa perda bangunan gedung kita inisiasi, karena ini penting untuk segera dibuatkan regulasi. Di Makassar khususnya, ini hampir mirip kota yang maju di Indonesia gedung tinggi semua, hotel dan sebagainya, tapi regulasi belum ada," sebut Suharmika kepada KORAN SINDO, kemarin.
Legislator Golkar ini melanjutkan, pemerintah perlu menyediakan standar khusus yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di Kota Makassar. Konsep pembangunan gedung ke depan, perlu mempertimbangkan dari sisi tata letak gedung, hingga keselamatan di dalamnya.
"Inikan belum ada, makanya kita inisiasi. Contoh saja, safety bangunan gedung, hal-hal seperti misalnya APAR (alat pemadam api ringan), berapa tinggi lantai maksimal, ke atas, ruang khususnya ini yang perlu diatur," urai dia.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar , Fasruddin Rusli menambahkan, ranperda tersebut akan terintegrasi langsung dengan beberapa aturan lain yang juga akan dibahas tahun depan. Seperti, Ranperda Lanjutan 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2036.
Ranperda tersebut, mengatur wilayah zonasi Kota Makassar secara spesifik dengan membagi kawasan khusus untuk beberapa kategori.
"Jadi kalau ada ini (ranperda bangunan gedung) akan berhubungan dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah). Ini ada penentuan zona. Jadi kalau sudah ditentukan zonanya perda gedung ini yang mengatur tentang pembangunan dan regulasi untuk pembangunan gedung," kata Fasruddin.
Acil, sapaan akrabnya, pun menambahkan, pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung harus diawali dengan penetapan Ranperda RDTR yang membahas lebih detail.
"Kan memang sudah ada detailnya itu karena naskah akademiknya (Ranperda RDTR) sudah ada, di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tapi belum dibahas kan," sambung dia.
Dia menambahkan, kondisi Makassar saat ini cukup semrawut dengan berdirinya bangunan di sembarang tempat. Semisal perumahan yang hampir dapat ditemui di semua titik. Dirinya berharap dengan adanya perda tersebut Makassar bisa tertata dengan baik.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar , Andi Suharmika mengaku, pembangunan infrastruktur terbilang meningkat di Makassar. Keberadaan bangunan gedung-gedung tinggi menjadi salah satu indikatornya.
Hanya saja, dia menilai penataan bangunan gedung terkesan tanpa aturan. Makanya perlu ada regulasi yang mengatur terkait pengawasan terhadap konsep pembangunan ke depan.
Makanya, DPRD Kota Makassar melalui Komis C menginisiasi lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung. Ranperda ini masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang bakal digodok pada 2021.
"Kenapa perda bangunan gedung kita inisiasi, karena ini penting untuk segera dibuatkan regulasi. Di Makassar khususnya, ini hampir mirip kota yang maju di Indonesia gedung tinggi semua, hotel dan sebagainya, tapi regulasi belum ada," sebut Suharmika kepada KORAN SINDO, kemarin.
Legislator Golkar ini melanjutkan, pemerintah perlu menyediakan standar khusus yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di Kota Makassar. Konsep pembangunan gedung ke depan, perlu mempertimbangkan dari sisi tata letak gedung, hingga keselamatan di dalamnya.
"Inikan belum ada, makanya kita inisiasi. Contoh saja, safety bangunan gedung, hal-hal seperti misalnya APAR (alat pemadam api ringan), berapa tinggi lantai maksimal, ke atas, ruang khususnya ini yang perlu diatur," urai dia.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar , Fasruddin Rusli menambahkan, ranperda tersebut akan terintegrasi langsung dengan beberapa aturan lain yang juga akan dibahas tahun depan. Seperti, Ranperda Lanjutan 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2036.
Ranperda tersebut, mengatur wilayah zonasi Kota Makassar secara spesifik dengan membagi kawasan khusus untuk beberapa kategori.
"Jadi kalau ada ini (ranperda bangunan gedung) akan berhubungan dengan RTRW (rencana tata ruang wilayah). Ini ada penentuan zona. Jadi kalau sudah ditentukan zonanya perda gedung ini yang mengatur tentang pembangunan dan regulasi untuk pembangunan gedung," kata Fasruddin.
Acil, sapaan akrabnya, pun menambahkan, pembahasan Ranperda tentang Bangunan Gedung harus diawali dengan penetapan Ranperda RDTR yang membahas lebih detail.
"Kan memang sudah ada detailnya itu karena naskah akademiknya (Ranperda RDTR) sudah ada, di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tapi belum dibahas kan," sambung dia.
Dia menambahkan, kondisi Makassar saat ini cukup semrawut dengan berdirinya bangunan di sembarang tempat. Semisal perumahan yang hampir dapat ditemui di semua titik. Dirinya berharap dengan adanya perda tersebut Makassar bisa tertata dengan baik.
(agn)