Gawat! Tingkat Kematian Akibat COVID-19 di Jatim Lampaui Rata-rata Global

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:51 WIB
Kematian akibat COVID-19 di Jatim, melampaui rata-rata global. Foto/Ilustrasi
SURABAYA - Mengacu data Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 , pada Selasa (29/12/2020) sore, kematian pasien akibat COVID-19 di Jatim bertambah 64 kasus. Sehingga, jumlah total kasus kematian akibat virus corona di provinsi ini sebanyak 5.701 kasus. Jumlah yang meninggal tersebut setara dengan 6,93% dari total kasus COVID-19 di Jatim.

(Baca juga: Ketua MA: Kepala Biro Hukum dan Humas Meninggal Akibat Covid-19 )

Dengan jumlah tersebut, maka tingkat kematian pasien COVID-19 di Jatim melebihi rata-rata nasional yang dikisaran 3%. Sementara secara global diangka 2,3%. Secara global, COVID-19 telah menginfeksi sebanyak 81,9 juta jiwa.



Dari jumlah itu, sebanyak 43,6 juta orang dinyatakan sembuh dan 1,79 juta orang meninggal dunia. Sedangkan secara nasional, jumlah kasus COVID-19 sebanyak 727.122 kasus, 596.783 sembuh dan 21.703 orang.

Untuk Jatim, jumlah kasus COVID-19 sebanyak 82.321 kasus. Dimana 70.467 pasien diantaranya sudah sembuh. Capaian kesembuhan tersebut setara dengan 85,60% dari total kasus positif COVID-19 .

"Kami melakukan berbagai macam sinergi, kolaborasi untuk penanganan COVID-19 . Sinergi dan kolaborasi seluruh elemen diharapkan mampu mengurangi penyebaran virus corona ini," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Rabu (30/12/2020).

(Baca juga: Banjir Bandang Terjang 3 Desa di Madiun, Warga dan TNI Berjibaku Selamatkan Nenek Renta )

Khofifah juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. SE ini secara khusus mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat wisata saat libur Nataru. Tujuannya, agar penyebaran COVID-19 bisa terkendali.

SE tersebut mengimbau agar dilakukan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Jatim. Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.

(Baca juga: Organisasinya Dibubarkan Pemerintah, FPI Majalengka Tanggapi Enteng )

SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam atau di luar ruangan. Dalam SE itu juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye. "Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi," kata Khofifah.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content