Beritakan Warga Terkena Corona, Wartawan di Muratara Dianiaya

Kamis, 14 Mei 2020 - 14:52 WIB
"Laporannya sudah kami terima, masih kita proses. Kondisi korban sehat, tapi katanya agak sesak dan sakit di tenggorokan, sakit kepala juga," ujar Kapolsek.

Sementara itu Ketua PWI Kabupaten Muratara Marwan Azhari menegaskan, PWI menolak keras aksi anarkisme dan pelecehan demokrasi pers di wilayah Muratara.

"Ini membunuh kebebasan pers di Muratara, kami minta pihak kepolisian untuk secepatnya menindaklanjuti laporan itu," tegasnya.

Dikatakan Marwan, aksi menghalang-halangi kebebasan pers bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. (Baca: Bentrok Dua Desa, Satu Rumah dan 17 Motor Dibakar Warga).

Sementara pada Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. "Selain masuk ke ranah KUHP, itu juga masuk ke undang-undang pers, karena menghalang-halangi kebebasan pers," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content