5 Senapan Sniper Ilegal di Ciamis Disita Polisi, 6 Tersangka Diamankan
Rabu, 30 Desember 2020 - 10:51 WIB
"Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku menggunakan senjata api ini untuk kejahatan atau terkait gerakan radikal atau tidak. Untuk sementara, para pelaku menggunakan senjata ini untuk berburu," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
(Baca juga: Pandemi, Penderita Hipertensi dan Jantung di Jabar Butuh Perhatian Ekstra)
Untuk tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Untuk tersangka ASU dan IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
(Baca juga: Pandemi, Penderita Hipertensi dan Jantung di Jabar Butuh Perhatian Ekstra)
Untuk tersangka DRJ, SU, DS, dan SE dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
Untuk tersangka ASU dan IN dikenakan Pasal 55, 56 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya selama 20 tahun.
(boy)
tulis komentar anda