Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Siap-siap Diamankan Polrestabes
Minggu, 27 Desember 2020 - 12:08 WIB
SE tersebut mengimbau agar dilakukan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Jatim.
Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.
(Baca juga: Manfaatkan Daun Mimba untuk Obat Anti Virus COVID-19, Siswa SMA di Gresik Raih Penghargaan Internasional)
SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam atau di luar ruangan. Dalam SE itu juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.
(Baca juga: Prodi Kedokteran Universitas Nahdatul Ulama Surabaya Peroleh Akreditasi B Dari LAM PT-Kes)
“Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.
(Baca juga: Manfaatkan Daun Mimba untuk Obat Anti Virus COVID-19, Siswa SMA di Gresik Raih Penghargaan Internasional)
SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam atau di luar ruangan. Dalam SE itu juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.
(Baca juga: Prodi Kedokteran Universitas Nahdatul Ulama Surabaya Peroleh Akreditasi B Dari LAM PT-Kes)
“Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
(boy)
tulis komentar anda