Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Siap-siap Diamankan Polrestabes
Minggu, 27 Desember 2020 - 12:08 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan konvoi perayaan malam tahun baru 2021 saat pandemi COVID-19 .
Pelarangan perayaan malam tahun baru mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Tidak boleh ada kerumunan. Saya tegas melarang. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol, ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Minggu (27/12/2020).
Dalam pengamanan pergantian malam tahun baru, Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 445 personel.
Kemudian ada juga personel dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Pelarangan perayaan malam tahun baru mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Tidak boleh ada kerumunan. Saya tegas melarang. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol, ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Minggu (27/12/2020).
Dalam pengamanan pergantian malam tahun baru, Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 445 personel.
Kemudian ada juga personel dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Lihat Juga :