Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Siap-siap Diamankan Polrestabes

Minggu, 27 Desember 2020 - 12:08 WIB
loading...
Bikin Kerumunan saat...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan konvoi perayaan malam tahun baru 2021 saat pandemi COVID-19 .

Pelarangan perayaan malam tahun baru mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Tidak boleh ada kerumunan. Saya tegas melarang. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol, ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Minggu (27/12/2020).

Dalam pengamanan pergantian malam tahun baru, Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 445 personel.

Kemudian ada juga personel dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Personel akan disiagakan untuk mengamankan wilayah Kota Surabaya. “Jika ada masyarakat yang melanggar, akan kami giring ke Markas Polrestabes Surabaya. Sampai di Polrestabes kita lakukan swab,” tandas Isir.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat dan benar-benar tidak ada perayaan pada malam pergantian tahun baru, pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan.

“Kami melarang pedagang yang menjual kembang api dan trompet. Kami akan melakukan razia, serta siap melakukan penindakan bagi yang melanggar,” ucap Hartoyo.

Disisi lain, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. SE ini secara khusus mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat wisata saat libur Nataru.

SE tersebut mengimbau agar dilakukan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Jatim.

Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.

(Baca juga: Manfaatkan Daun Mimba untuk Obat Anti Virus COVID-19, Siswa SMA di Gresik Raih Penghargaan Internasional)

SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam atau di luar ruangan. Dalam SE itu juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.

(Baca juga: Prodi Kedokteran Universitas Nahdatul Ulama Surabaya Peroleh Akreditasi B Dari LAM PT-Kes)

“Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jan Hwa Diana Ditahan!...
Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Polisi Selidiki Kasus...
Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Rekam Jejak Kombes Pol...
Rekam Jejak Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya Putra Asli Sleman
Diduga Lecehkan Lambang...
Diduga Lecehkan Lambang Nahdlatul Ulama, Pemilik Akun X Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya
Divisi Humas Polri Gelar...
Divisi Humas Polri Gelar Rakernis, Ada Pemberian Tali Asih Korban Bom Mapolrestabes Surabaya
Menyayat Hati, Balita...
Menyayat Hati, Balita di Surabaya Tewas Dianiaya Pacar Ibunya hingga Tulang Tengkorak Patah
Kronologi Diskusi yang...
Kronologi Diskusi yang Dihadiri Din Syamsuddin Diserang Sekelompok Orang
Polisi Jerat Ronald...
Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan, Keluarga Dini Sera Bersyukur
Korban Tewas Tragedi...
Korban Tewas Tragedi Berebut Uang Amal di Yaman Bertambah Jadi 85 Orang
Rekomendasi
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved