Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru, Siap-siap Diamankan Polrestabes
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan konvoi perayaan malam tahun baru 2021 saat pandemi COVID-19 .
Pelarangan perayaan malam tahun baru mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Tidak boleh ada kerumunan. Saya tegas melarang. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol, ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Minggu (27/12/2020).
Dalam pengamanan pergantian malam tahun baru, Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 445 personel.
Kemudian ada juga personel dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Personel akan disiagakan untuk mengamankan wilayah Kota Surabaya. “Jika ada masyarakat yang melanggar, akan kami giring ke Markas Polrestabes Surabaya. Sampai di Polrestabes kita lakukan swab,” tandas Isir.
Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat dan benar-benar tidak ada perayaan pada malam pergantian tahun baru, pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan.
“Kami melarang pedagang yang menjual kembang api dan trompet. Kami akan melakukan razia, serta siap melakukan penindakan bagi yang melanggar,” ucap Hartoyo.
Disisi lain, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. SE ini secara khusus mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat wisata saat libur Nataru.
SE tersebut mengimbau agar dilakukan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Jatim.
Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.
(Baca juga: Manfaatkan Daun Mimba untuk Obat Anti Virus COVID-19, Siswa SMA di Gresik Raih Penghargaan Internasional)
SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam atau di luar ruangan. Dalam SE itu juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.
(Baca juga: Prodi Kedokteran Universitas Nahdatul Ulama Surabaya Peroleh Akreditasi B Dari LAM PT-Kes)
“Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Pelarangan perayaan malam tahun baru mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
“Tidak boleh ada kerumunan. Saya tegas melarang. Tidak boleh ada arak-arakan atau konvoi. Tidak boleh pacaran bergerombol, ramai-ramai menunggu matahari terbit tanggal 1," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Minggu (27/12/2020).
Dalam pengamanan pergantian malam tahun baru, Polrestabes Surabaya menerjunkan sebanyak 445 personel.
Kemudian ada juga personel dari TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Personel akan disiagakan untuk mengamankan wilayah Kota Surabaya. “Jika ada masyarakat yang melanggar, akan kami giring ke Markas Polrestabes Surabaya. Sampai di Polrestabes kita lakukan swab,” tandas Isir.
Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan, untuk mengantisipasi kerumunan masyarakat dan benar-benar tidak ada perayaan pada malam pergantian tahun baru, pihaknya akan melakukan tindakan pencegahan.
“Kami melarang pedagang yang menjual kembang api dan trompet. Kami akan melakukan razia, serta siap melakukan penindakan bagi yang melanggar,” ucap Hartoyo.
Disisi lain, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/23604/118.5/2020 tentang pelaksanaan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021. SE ini secara khusus mengatur penerapan protokol kesehatan di tempat wisata saat libur Nataru.
SE tersebut mengimbau agar dilakukan pembatasan akomodasi kepada pihak hotel dan penginapan di tengah kenaikan kasus penyebaran COVID-19 di Jatim.
Untuk daerah zona merah maksimal 25% dari kapasitas akomodasi. Zona orange maksimal 50% dan zona kuning maksimal 75%.
(Baca juga: Manfaatkan Daun Mimba untuk Obat Anti Virus COVID-19, Siswa SMA di Gresik Raih Penghargaan Internasional)
SE tersebut juga melarang diadakan kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa. Baik di dalam atau di luar ruangan. Dalam SE itu juga melarang bioskop buka di daerah yang masih berstatus zona merah juga zona oranye.
(Baca juga: Prodi Kedokteran Universitas Nahdatul Ulama Surabaya Peroleh Akreditasi B Dari LAM PT-Kes)
“Semua harus disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ingat, kasus COVID-19 di Jawa Timur masih tinggi,” kata Khofifah, Kamis (24/12/2020).
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
(boy)