Pemkot Makassar Tegaskan THM dan Rumah Karaoke Belum Bisa Beroperasi
Sabtu, 26 Desember 2020 - 08:10 WIB
Hanya saja, pengawasan aktivitas usaha tersebut berada pada Satgas Covid-19. Pihaknya hanya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha industri pariwisata tertentu untuk tidak dulu beroperasi sebelum dikeluarkannya izin dari pemerintah kota.
"Pengawasan sekarang ada pada Satgas Covid-19," ucap dia.
Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Satpol PP Kota Makassar , Pagar Alam menegaskan belum ada izin operasional untuk THM dan panti pijat. Sehingga ia meminta kepada pelaku usaha untuk tidak beroperasi terlebih dulu.
"Belum ada izin sampe sekarang THM dan panti pijat untuk buka," tegas Pagar Alam.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk memantau aktivitas THM dan panti pijat. Apalagi saat ini pihaknya tengah fokus mengawasi pembatasa jam operasional mal, cafe dan restoran.
"Personel kami terbatas, makanya nanti kita coba koordinasi dengan pariwisata, karena sekarang kita fokus dulu ke pembatasan jam malam," ungkap dia.
"Pengawasan sekarang ada pada Satgas Covid-19," ucap dia.
Kepala Bidang Ketertiban dan Keamanan Satpol PP Kota Makassar , Pagar Alam menegaskan belum ada izin operasional untuk THM dan panti pijat. Sehingga ia meminta kepada pelaku usaha untuk tidak beroperasi terlebih dulu.
"Belum ada izin sampe sekarang THM dan panti pijat untuk buka," tegas Pagar Alam.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk memantau aktivitas THM dan panti pijat. Apalagi saat ini pihaknya tengah fokus mengawasi pembatasa jam operasional mal, cafe dan restoran.
"Personel kami terbatas, makanya nanti kita coba koordinasi dengan pariwisata, karena sekarang kita fokus dulu ke pembatasan jam malam," ungkap dia.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda