Diduga Terlibat Korupsi, Sekdes Pekon Kutawaringin Ditahan Polisi

Rabu, 23 Desember 2020 - 17:05 WIB
Tersangka SW di unit Tipikor Polres Pringsewu, Lampung, Rabu, (23/12/2020). Foto/SINDOnews/Indra
PRINGSEWU - Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu menahan Sekretaris Desa (Sekdes) SW (37) Pekon Kutawaringin, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Sekdes ditahan sebagai tersangka korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.



"Tersangka yang menjabat selaku sekdes kami lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak Senin sore," ujar kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Penahanan SW, setelah aparat kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!