Mabuk, Tukang Parkir di Yogya Remas Payudara Penjual Pecel Lele

Kamis, 16 April 2020 - 22:02 WIB
Petugas menunjukkan tersangka tindak asusila di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta, Kamis (16/4/2020). Foto/IST
YOGYAKARTA - Warga Jalan Puntodewo, Wirobrajan, Yogyakarta, S (57) harus berurusan dengan pihak berwajib setelah melakukan tindak asusila kepada wanita paruh baya, SL (55), warga Jalan Onroseno, Wirobrajan, Yogyakarta. S diketahui meremas payudara, menendang kemaluan, dan memukul kening perempuan itu di dekat warung pecel lele milik korban di Jalan Tendean, Wirobrajan, Selasa (14/4/2020) malam. Kini S ditahan di Mapolsek Wirobrajan, Yogyakarta.

Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti mengatakan, kejadian ini berawal saat S yang bekerja sebagai tukang parkir, Selasa (14/4/2020 ) pukul 23.50 WIB akan membeli minuman jahe di warung angkringan dekat warung pecel lele milik SL. Ketika melihat SL sendirian menjaga warungnya timbul niat melakukan tidak asusila.

Waktu mendekat ke penjual untuk pesan minum, S menggerakkan kakinya dengan menendang ke arah kemaluan SL, termasuk memegang dan memeras payudaranya sebanyak satu kali. Mendapat perlakukan itu, SL tidakterima lantas membalas dengan cara memukul muka S. Karena dipukul SL balik memukul dengan tangan kosong mengenai kening sebelah kiri. Setelah itu terjadi adu mulut, hingga keduanya saling pukul.



SL mengambil batu yang berada di lokasi kejadian dan melemparkannya ke muka S. Karena dilempar batu, S mengambil sebuah batu besar. Karena takut SL lari ke warungnya. S mengikuti SL. Sesampainya di warung SL, S langsung melakukan perusakan dengan cara menjungkir-balikkan gerobak, meja dan kursi. Tidak hanya itu, S juga memecah barang berupa gelas yang ada di warung tersebut.

"Warga yang melihat kejadian itu langsung mengamankan S dan menyerahkan ke Polsek," kata Endang, Kamis (16/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, S mengakui sebelum melakukan perbuatan tersebut habis mengkonsumsi minuman keras (miras) yang di beli di daerah Kasihan, Bantul.

"S dijerat Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan Asusila dengan ancaman maksimal enam tahun dan Pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content