Tahanan Kasus Penggelapan Tewas Dikeroyok 13 Penghuni Sel di Deliserdang
Rabu, 23 Desember 2020 - 07:51 WIB
DELISERDANG - Sebanyak 13 orang tahanan Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang tahanan berinisial TP (31) di ruang tahanan Polsek Lubuk Pakam pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 13.00 WIB.
Akibatnya, TP yang ditangkap pada Jumat (18/12/2020) atas kasus penggelapan sepeda motor itupun ditemukan tewas.
(Baca juga: Tekan Angka COVID-19, Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen )
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait menjelaskan adapun ke-13 tersangka pelaku pengeroyokan sesama tahanan hingga mengakibatkan korban tewas masing-masing berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), dan MB (35), merupakan warga Kabupaten Deliserdang, RSS (34) warga Kota Medan serta S (23) warga Kabupaten Serdang Bedagai.
"Adapun motif para tersangka melakukan pengeroyokan hingga korban tewas, berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban, dimana sepeda motor mertua DH digelapkan oleh korban sehingga keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang dan Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang, Selasa (22/12/2020) sore.
Dikatakannya, di dalam sel tersebut tersangka DH bersama-sama dengan tahanan lain memukuli korban pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah dan luka lebam pada mata di sebelah kanan. Petugas jaga, Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa berobat korban ke klinik Pratama Polresta Deliserdang.
(Baca juga: Gagal Rampok Penumpang Angkot, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa )
Selanjutnya, pada Minggu (20/12/2020) sore, korban kembali dikeroyok hingga korban mengeluarkan darah dari bagian mulut, hidung, telinga. Sehingga tahanan lainnya berteriak dan personil Polsek Lubuk Pakam yang sedang piket menuju sel ruang tahanan.
Saat itu, korban sudah dalam keadaan telentang di lantai ruang tahanan. Lalu korban dibawa ke RSUD Deliserdang. Namun sekira pukul 19.50 wib, dokter jaga RSUD Deliserdang menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan dr Ismu Rizal Sp F SH ada ditemukan resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, ditemukan retakan dasar tulang tengkorak kepala, ditemukan robeknya penggantung usus, ditemukan resapan darah pada saluran cerna.
"Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Julianto P Sirait.
Akibatnya, TP yang ditangkap pada Jumat (18/12/2020) atas kasus penggelapan sepeda motor itupun ditemukan tewas.
(Baca juga: Tekan Angka COVID-19, Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen )
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto P Sirait menjelaskan adapun ke-13 tersangka pelaku pengeroyokan sesama tahanan hingga mengakibatkan korban tewas masing-masing berinisial DH (37), MSAS (24), MHS (35), IS (23), APS (35), S (50), DI (22), JJS (42), DASN (27), dan MB (35), merupakan warga Kabupaten Deliserdang, RSS (34) warga Kota Medan serta S (23) warga Kabupaten Serdang Bedagai.
"Adapun motif para tersangka melakukan pengeroyokan hingga korban tewas, berawal dari dendam tersangka DH terhadap korban, dimana sepeda motor mertua DH digelapkan oleh korban sehingga keduanya bertemu di sel tahanan Mapolsek Lubuk Pakam," jelasnya didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus, Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang dan Kapolsek Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto Sihotang, Selasa (22/12/2020) sore.
Dikatakannya, di dalam sel tersebut tersangka DH bersama-sama dengan tahanan lain memukuli korban pada Sabtu (19/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka di bibir bawah dan luka lebam pada mata di sebelah kanan. Petugas jaga, Aipda Karlos Hutabarat yang mengetahui hal tersebut langsung membawa berobat korban ke klinik Pratama Polresta Deliserdang.
(Baca juga: Gagal Rampok Penumpang Angkot, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa )
Selanjutnya, pada Minggu (20/12/2020) sore, korban kembali dikeroyok hingga korban mengeluarkan darah dari bagian mulut, hidung, telinga. Sehingga tahanan lainnya berteriak dan personil Polsek Lubuk Pakam yang sedang piket menuju sel ruang tahanan.
Saat itu, korban sudah dalam keadaan telentang di lantai ruang tahanan. Lalu korban dibawa ke RSUD Deliserdang. Namun sekira pukul 19.50 wib, dokter jaga RSUD Deliserdang menyatakan korban sudah meninggal dunia.
Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Medan dr Ismu Rizal Sp F SH ada ditemukan resapan darah yang luas pada kepala sampai dengan otak, ditemukan retakan dasar tulang tengkorak kepala, ditemukan robeknya penggantung usus, ditemukan resapan darah pada saluran cerna.
"Akibat perbuatan itu, para tersangka dijerat pasal 338, 170 (3), 351 (3) KUHPidana ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKBP Julianto P Sirait.
(msd)
tulis komentar anda