Tekan Angka COVID-19, Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Tekan Angka COVID-19,...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumut wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut mengatakan, aturan persyaratan wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut,” kata Whiko, Senin (21/12/2020).

Whiko juga menjelaskan, saat ini di Sumut perkembangan COVID-19 masih terbilang baik. Dari 33 kabupaten/kota didapatkan 2 kabupaten berzona hijau atau tidak ditemukan kasus, yakni Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian, 4 kabupaten berzona kuning atau risiko rendah yang meliputi Kabupaten Nias, Nias Barat, Tapanuli Utara dan Simalungun. Selebihnya 27 kabupaten/kota lainnya berzona orange atau risiko sedang.

Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, pada awal minggu keempat bulan Desember 2020.

(Baca juga: Medan Digemparkan Rekaman Aksi Kekerasan, 2 Pria Pukuli 2 Anak Yatim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
Massa Reuni 212 Salat...
Massa Reuni 212 Salat Gaib untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, Sumbar
Gempa M5,0 Guncang Nias...
Gempa M5,0 Guncang Nias Selatan Sumut, Dirasakan di Sibolga hingga Padang Sidimpuan
Gempa M5,0 Guncang Nias...
Gempa M5,0 Guncang Nias Selatan Sumut, Kedalaman 31 Km
Ibas Persembahkan Doa...
Ibas Persembahkan Doa Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, Sumbar
Gubsu Bobby Nasution...
Gubsu Bobby Nasution Bayar Utang DBH Rp674 M, Dorong Program dan Pembangunan Daerah Lebih Lancar
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
WHO: Wabah Hantavirus...
WHO: Wabah Hantavirus Bukan Awal Pandemi Covid-19 Berikutnya
Rekomendasi
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved