Tekan Angka COVID-19, Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:49 WIB
loading...
Tekan Angka COVID-19,...
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengeluarkan aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang memasuki Wilayah Provinsi Sumut wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 14 hari.

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut mengatakan, aturan persyaratan wajib menunjukkan hasil PCR atau Rapid Test Antigen dengan Nomor 360/9626/2020 tanggal 18 Desember 2020 ini belaku mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

“Aturan yang diberlakukan pada masa liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 ini semata-mata untuk mencegah penyebaran COVID-19 dari luar daerah ke daerah lainnya di Sumut,” kata Whiko, Senin (21/12/2020).

Whiko juga menjelaskan, saat ini di Sumut perkembangan COVID-19 masih terbilang baik. Dari 33 kabupaten/kota didapatkan 2 kabupaten berzona hijau atau tidak ditemukan kasus, yakni Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Selatan.

Kemudian, 4 kabupaten berzona kuning atau risiko rendah yang meliputi Kabupaten Nias, Nias Barat, Tapanuli Utara dan Simalungun. Selebihnya 27 kabupaten/kota lainnya berzona orange atau risiko sedang.

Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, pada awal minggu keempat bulan Desember 2020.

(Baca juga: Medan Digemparkan Rekaman Aksi Kekerasan, 2 Pria Pukuli 2 Anak Yatim)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekolah Rakyat di Sumut...
Sekolah Rakyat di Sumut Melaju Cepat, Progres Sejumlah Lokasi Lampaui Target
Massa Reuni 212 Salat...
Massa Reuni 212 Salat Gaib untuk Korban Bencana Aceh, Sumut, Sumbar
Gempa M5,0 Guncang Nias...
Gempa M5,0 Guncang Nias Selatan Sumut, Dirasakan di Sibolga hingga Padang Sidimpuan
Gempa M5,0 Guncang Nias...
Gempa M5,0 Guncang Nias Selatan Sumut, Kedalaman 31 Km
Ibas Persembahkan Doa...
Ibas Persembahkan Doa Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, Sumbar
Gubsu Bobby Nasution...
Gubsu Bobby Nasution Bayar Utang DBH Rp674 M, Dorong Program dan Pembangunan Daerah Lebih Lancar
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Rekomendasi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Berita Terkini
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan YTR , Taufik Hidayat Peragakan Pukul Pakai Golok dan Sundut Korban
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Siapkan Generasi Unggul,...
Siapkan Generasi Unggul, Yayasan Pendidikan Islam RUS Kudus Hadirkan SMP Internasional
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Infografis
5 Cara Mencegah Lonjakan...
5 Cara Mencegah Lonjakan Covid-19 di Momen Libur Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved