PBB Restui Ganja Medis, Kepala BNN Jatim Angkat Bicara
Senin, 21 Desember 2020 - 17:35 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir
SURABAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir menolak tegas adanya legalisasi ganja di Indonesia.
Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.
Idris mengakui ada beberapa negara yang melegalkan ganja. Di Indonesia, legalisasi ganja mencuat ketika salah satu politisi asal aceh yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menyatakan sebagai narkotika dan tetap tidak dibenarkan. “Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," ungkap Idris Kadir, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang )
Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada awal 2019. WHO menyatakan, ganja bisa digunakan untuk medis, namun harus ada kontrol yang ketat. Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis diantaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand.
Sebelumnya, BNN menegaskan keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) PBB tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.
Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.
Idris mengakui ada beberapa negara yang melegalkan ganja. Di Indonesia, legalisasi ganja mencuat ketika salah satu politisi asal aceh yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menyatakan sebagai narkotika dan tetap tidak dibenarkan. “Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," ungkap Idris Kadir, Senin (21/12/2020).
(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang )
Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada awal 2019. WHO menyatakan, ganja bisa digunakan untuk medis, namun harus ada kontrol yang ketat. Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis diantaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand.
Sebelumnya, BNN menegaskan keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) PBB tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.
Lihat Juga :