PBB Restui Ganja Medis, Kepala BNN Jatim Angkat Bicara

Senin, 21 Desember 2020 - 17:35 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir
SURABAYA - Kepala Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Provinsi Jawa Timur Brigjen Pol Idris Kadir menolak tegas adanya legalisasi ganja di Indonesia.

Pernyataan tersebut menanggapi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Idris mengakui ada beberapa negara yang melegalkan ganja. Di Indonesia, legalisasi ganja mencuat ketika salah satu politisi asal aceh yang mengusulkan ganja dijadikan komoditas ekspor. Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap menyatakan sebagai narkotika dan tetap tidak dibenarkan. “Ini salah menafsirkan sehingga menjadi legal," ungkap Idris Kadir, Senin (21/12/2020).

(Baca juga: Geger, Mayat dengan Leher Terikat Tali Rafia Ditemukan di Sungai Gladak Serang )



Anjuran agar ganja dilegalkan untuk medis sebenarnya pernah disampaikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada awal 2019. WHO menyatakan, ganja bisa digunakan untuk medis, namun harus ada kontrol yang ketat. Sejauh ini beberapa negara yang melegalkan ganja untuk kepentingan medis diantaranya seperti Kanada, Meksiko, Jerman, Denmark, Australia, dan Thailand.

Sebelumnya, BNN menegaskan keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) PBB tidak menghasilkan legalisasi ganja. Dia meminta masyarakat tak salah paham atas rekomendasi voting tersebut.

“Hasil rekomendasi PBB yang sebelumnya ramai dibahas hanya menyetujui ganja yang sebelumnya masuk dalam kategori IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis. Dalam rekomendasi tersebut ganja berpindah ke kategori I alias dapat memiliki manfaat medis, tapi ada risiko besar penyalahgunaan,” kata Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono.

(Baca juga: 16.789 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Lilin Semeru 2020 )

Saat ini Indonesia masih tetap mengikuti Konvensi Narkotika 1961 yang menyebutkan ganja menjadi narkoba dengan kategori sangat berbahaya alias kategori IV. Artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar.

Rekomendasi Komisi Obat dan Nakotika PBB tersebut pun mengakui kedaulatan setiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur ataupun melarang penggunaannya secara domestik. Indonesia sendiri tetap menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam UU tersebut, ganja dan turunannya masuk dalam golongan I atau sangat berbahaya
(msd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content