Fokus Penanganan Pasien Positif COVID-19, Pemkab Blitar Tidak Sempat Buat Kebijakan Rapid Antigen
Senin, 21 Desember 2020 - 12:15 WIB
BLITAR - Pemkab Blitar dalam posisi sulit sehingga belum bisa membuat aturan kewajiban rapid test antigen COVID-19 bagi pengunjung luar kota yang menginap selama liburan Natal dan Tahun baru (Nataru).
Dinas kesehatan selaku leading sektor baru saja menjalani lockdown karena ditemukan kasus positif COVID-19. Rumah sakit di Kabupaten Blitar juga tidak mampu lagi menampung jumlah pasien positif COVID-19.
"Kabupaten Blitar belum ada kebijakan (rapid antigen). Pertama mau koordinasi lebih mendalam kondisinya koyok ngono (kayak begitu). Dinkes lock down," ujar Juru Bicara Tim Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan.
Untuk menyongsong libur nataru, di sejumlah daerah telah mengeluarkan aturan melalui surat edaran yang intinya mewajibkan pendatang yang menginap dalam rangka libur nataru menunjukkan hasil rapid antigen.
Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran kasus COVID-19. Krisna Yekti menegaskan sampai hari ini di Kabupaten Blitar belum ada kebijakan terkait rapid antigen tersebut. "Belum. belum (belum ada kebijakan rapid antigen," katanya.
Begitu juga dengan kebijakan penutupan kawasan wisata selama libur nataru, juga belum dibuat. Menurutnya, sejauh ini belum ada pembicaraan serius mengenai hal itu. "Belum ada pembicaraan serius," jelas dia.
Seiring terus bertambahnya kasus positif COVID-19, Kabupaten Blitar dalam situasi serba sulit. Krisna Yekti mengatakan, banyak hal yang harus ditangani segera. Terutama terkait dengan rumah sakit yang tidak mampu lagi menampung pasien COVID-19 yang bergejala.
Seperti RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Saat ini dalam keadaan penuh. Begitu juga dengan sejumlah rumah sakit swasta yang selama ini digandeng sebagai rujukan, juga penuh.
(Baca juga: Rapid Antigen Syarat Wisatawan Berkunjung ke Kota Malang)
Dinas kesehatan selaku leading sektor baru saja menjalani lockdown karena ditemukan kasus positif COVID-19. Rumah sakit di Kabupaten Blitar juga tidak mampu lagi menampung jumlah pasien positif COVID-19.
"Kabupaten Blitar belum ada kebijakan (rapid antigen). Pertama mau koordinasi lebih mendalam kondisinya koyok ngono (kayak begitu). Dinkes lock down," ujar Juru Bicara Tim Penanganan COVID-19 Kabupaten Blitar Krisna Yekti kepada wartawan.
Untuk menyongsong libur nataru, di sejumlah daerah telah mengeluarkan aturan melalui surat edaran yang intinya mewajibkan pendatang yang menginap dalam rangka libur nataru menunjukkan hasil rapid antigen.
Kebijakan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran kasus COVID-19. Krisna Yekti menegaskan sampai hari ini di Kabupaten Blitar belum ada kebijakan terkait rapid antigen tersebut. "Belum. belum (belum ada kebijakan rapid antigen," katanya.
Begitu juga dengan kebijakan penutupan kawasan wisata selama libur nataru, juga belum dibuat. Menurutnya, sejauh ini belum ada pembicaraan serius mengenai hal itu. "Belum ada pembicaraan serius," jelas dia.
Seiring terus bertambahnya kasus positif COVID-19, Kabupaten Blitar dalam situasi serba sulit. Krisna Yekti mengatakan, banyak hal yang harus ditangani segera. Terutama terkait dengan rumah sakit yang tidak mampu lagi menampung pasien COVID-19 yang bergejala.
Seperti RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Saat ini dalam keadaan penuh. Begitu juga dengan sejumlah rumah sakit swasta yang selama ini digandeng sebagai rujukan, juga penuh.
(Baca juga: Rapid Antigen Syarat Wisatawan Berkunjung ke Kota Malang)
tulis komentar anda