Rapid Antigen Syarat Wisatawan Berkunjung ke Kota Malang

Senin, 21 Desember 2020 - 11:32 WIB
loading...
Rapid Antigen Syarat Wisatawan Berkunjung ke Kota Malang
Rapid Antigen Syarat Wisatawan Berkunjung ke Kota Malang. Foto/SINDOnews/Deni
A A A
MALANG - Wisatawan yang akan berkunjung dan menginap di Kota Malang, Jawa Timur, diwajibkan menyertakan hasil uji tes cepat antigen.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, pengamanan Operasi Lilin Semeru 2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Operasi kali ini agar digelar 5 kali sehari dan membubarkan kerumuman serta keramaian perayaan tahun baru.

"Polisi akan membubarkan warga yang nekat menggelar acara yang menimbulkan kerumunan pada malam tahun baru," tegas Kapolres saat apel Operasi Lilin Semeru di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/12/2020).

Kapolres menambahkan, operasi digelar selama 15 hari mulai 21 Desember 2020 - 4 Januari 2021 dengan menyiapkan 5 pos pengamanan dan pelayanan. "Pos menyediakan rapid tes, obat-obatan dan penegakkan operasi yustisi. Sedangkan personel gabungan yang terlibat 800 orang," jelasnya.

(Baca juga: 154.845 Personel Diterjunkan Dalam Operasi Lilin Semeru 2020)

Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji berencana membelakukan syarat hasil rapid antigen bagi wisatawan yang akan berlibur dan menginap di wilayahnya.

(Baca juga: Masalah Banjir di Sampang, Gubernur Jatim Khofifah Targetkan Selesai Sebelum Natal)

"Kebijakan ini butuh kekompakan dari Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk memberlakukan syarat yang sama agar kebih efektif," tandasnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3326 seconds (0.1#10.140)