Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang
Jum'at, 18 Desember 2020 - 05:45 WIB
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, memberikan pendampingan terhadap anak korban pelecehan seksual oleh seorang guru ngaji. Foto/iNews TV/Indra Siregar
PRINGSEWU - Kasus pelecehan anak di Kabupaten Pringsewu, kembali terjadi. Seorang oknum guru ngaji tega memberikan obat perangsang kepada dua muridnya yang masih berusia 9 tahun dan 13 tahun. Kejadian keji ini terbongkar, setelah salah satu anak mengalami kejang-kejang dan harus dilarikan ke rumah sakit.
(Baca juga: Ingin Pulang Kampung ke Malang, Pemuda Ini Nekat Menyeberangi Teluk Balikpapan Menggunakan Galon )
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, langsung bergerak cepat setelah mengetahui adanya dua murid berusia 9 tahun dan 13 tahun yang diberikan obat perangsang oleh oknum guru ngaji berinisial SN, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Ketua LPA Pringsewu, Fauzi yang diwakili Sekretaris LPA Pringsewu, Siwi Lestari memberikan pendampingan kepada kedua korban pelecehan berinisial ML dan AN. Pelaku SN pernah dipenjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung, dengan kasus yang sama pada tahun 2003. Saat kejadian, pelaku masih berusia 13 tahun.
(Baca juga: Ingin Pulang Kampung ke Malang, Pemuda Ini Nekat Menyeberangi Teluk Balikpapan Menggunakan Galon )
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, langsung bergerak cepat setelah mengetahui adanya dua murid berusia 9 tahun dan 13 tahun yang diberikan obat perangsang oleh oknum guru ngaji berinisial SN, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Ketua LPA Pringsewu, Fauzi yang diwakili Sekretaris LPA Pringsewu, Siwi Lestari memberikan pendampingan kepada kedua korban pelecehan berinisial ML dan AN. Pelaku SN pernah dipenjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung, dengan kasus yang sama pada tahun 2003. Saat kejadian, pelaku masih berusia 13 tahun.
Lihat Juga :