Astaga, Guru Ngaji di Pringsewu Tega Jejali 2 Muridnya Obat Perangsang Hingga Kejang-kejang

Jum'at, 18 Desember 2020 - 05:45 WIB
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, memberikan pendampingan terhadap anak korban pelecehan seksual oleh seorang guru ngaji. Foto/iNews TV/Indra Siregar
PRINGSEWU - Kasus pelecehan anak di Kabupaten Pringsewu, kembali terjadi. Seorang oknum guru ngaji tega memberikan obat perangsang kepada dua muridnya yang masih berusia 9 tahun dan 13 tahun. Kejadian keji ini terbongkar, setelah salah satu anak mengalami kejang-kejang dan harus dilarikan ke rumah sakit.

(Baca juga: Ingin Pulang Kampung ke Malang, Pemuda Ini Nekat Menyeberangi Teluk Balikpapan Menggunakan Galon )

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, langsung bergerak cepat setelah mengetahui adanya dua murid berusia 9 tahun dan 13 tahun yang diberikan obat perangsang oleh oknum guru ngaji berinisial SN, warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.



Ketua LPA Pringsewu, Fauzi yang diwakili Sekretaris LPA Pringsewu, Siwi Lestari memberikan pendampingan kepada kedua korban pelecehan berinisial ML dan AN. Pelaku SN pernah dipenjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kotaagung, dengan kasus yang sama pada tahun 2003. Saat kejadian, pelaku masih berusia 13 tahun.

Orangtua korban SN menceritakan kepada LPA Pringsewu, tidak menyangka SN yang menjadi panutan mengajar anak-anak untuk belajar Alquran, tega melakukan perbuatan pelecehan kepada anaknya

"Anak saya AN hampir kehilangan nyawanya karena diberi obat perangsang dengan minuman bersoda. Mulutnya mengeluarkan busa, dan tidak sadarkan diri. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 14 Desember 2020 sekitar pukul 10:00 WIB di rumah pelaku," tutur orang tua AN.

(Baca juga: Mengenang Arif Yoshizumi, Tokoh Intel Jepang Binaan Tan Malaka yang Gugur di Blitar )

Korban ML dan AN disuruh ke rumah pelaku untuk diberi uang santunan. Saat kedua korban berada di rumah pelaku, korban diberi obat perangsang dan minuman bersoda. "Obatnya dua butir, satu untuk AN dan satu untuk ML, katanya vitamin. AN meminumnya, sementara ML membuang obat dalam bentuk kapsul tersebut," imbuhnya.

Kini orangtua korban meminta keadilan untuk menghukum seberat-beratnya pelaku SN yang sudah merusak masa depan anaknya. Pelaku diketahui sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pringsewu, Kamis (17/12/2020).
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content