Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB Setelah Lebaran

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:49 WIB
Dalam pelaksanaan PSBB, kata Deru, pihaknya akan menerapkan dua konsep utama, yakni tegas- umanis dan tegas-fleksibel, serta disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Tegas-humanis berarti aturan atau dasar hukum yang dirancang masing-masing pemkot harus memberi efek jera bagi pelanggar PSBB, namun sanksi yang diberikan tetap menjunjung nilai-nilai kemanusiaan.

Sedangkan tegas-fleksibel artinya penerapan PSBB mengutamakan protokol kesehatan COVID-19 tetapi juga memikirkan dampak-dampak yang dihadapi berbagai pihak terutama di sektor ekonomi. "PSBB ini bukan menghadapi penjahat, tapi menghindari penyebaran virus COVID-19," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!