Palembang dan Prabumulih Terapkan PSBB Setelah Lebaran

Rabu, 13 Mei 2020 - 16:49 WIB
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Herman Deru menyebutkan jika penerapan PSBB di Kota Palembang dan Prabumulih akan dimulai setelah lebaran Idul Fitri.
PALEMBANG - Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menyebutkan jika penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih akan dimulai setelah lebaran Idul Fitri.

Menurutnya, perkiraan waktu penerapan PSBB tersebut mengacu pada proses pemberkasan draf rancangan peraturan kepala daerah selama sepekan dan rentang sosialisasi selama lima hari.



"Paling lama minggu depan (20/05/2020) draf PSBB sudah ada di meja saya untuk dievaluasi baru kemudian disetujui. Lalu, butuh waktu sosialisasi 4-5 hari, jadi PSBB mungkin bisa diterapakan H+2 lebaran," ujar Herman Deru dalam konfrensi pers di Aula Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (13/05/2020).

Sementara untuk pelaksanaan solat ied bagi umat Muslim di kedua daerah tersebut diimbau melaksanakan di rumah masing-masing, seperti imbauan MUI terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi COVID-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!