Bawaslu Manado Temukan Ketidakcocokan Data, Rapat Pleno Pengesahan Ditunda

Kamis, 17 Desember 2020 - 03:58 WIB
Menurutnya, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah mereka yang menggunakan eKTP atau Surat Keterangan dari Dinas Dukcapil. Saat pemungutan suara, mereka menggunakan hak pilih pada jam 12 siang. Hak mereka memilih gubernur dan walikota, sehingga itu pengguna hak pilih tersebut harus sama.

(Baca juga: Tenaga Kesehatan dan Bed Isolasi Terbatas, Satgas COVID-19 Sulut Minta Warga Patuhi Prokes )

“Kok bisa beda, jumlah pengguna hak pilih gubernur dan walikota pada kategori pemilih tambahan ini. KPU harus pertanggung jawabkan hal tersebut dengan menelusurinya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," tegas Bilfaqih.

Rapat akhirnya ditunda hingga besok, Kamis (17/12/2020), pukul 09.00 Wita, masih di tempat yang sama, Hotel Sintesa Peninsula, Kota Manado.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!