Mak Rini-Makde Rachmad Ditetapkan Jadi Juara Pilkada Blitar, Petahana Belum Legowo
Selasa, 15 Desember 2020 - 21:37 WIB
BLITAR - KPU Kabupaten Blitar memastikan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Rini Syarifah-Rachmad Santoso (Mak Rini- Makde Rachmad) sebagai pemenang pilkada 2020. Hasil rapat pleno rekapitulasi suara di KPU Kabupaten Blitar , Selasa (15/12/2020), Paslon Mak Rini-Makde Rachmad ditetapkan meraih 365.365 suara atau 58,84 persen.
(Baca juga: Partai Ummat Bentukan Amien Rais Duduki Kantor DPW PAN DIY untuk Konsolidasi )
Sedangkan paslon petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo hanya mendapat dukungan 255.604 suara atau 41,16 persen. Ketua KPU Kabupaten Blitar , Hadi Santosa menegaskan, penolakan saksi pasangan petahana Rijanto-Marhenis yang menolak tanda tangan berita acara tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekapitulasi. "Ya tetap sah (rekapitulasi KPU)," ujar Hadi Santosa kepada wartawan Selasa (15/12/2020).
Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Blitar , berlangsung mulai pagi hingga Selasa (15/12/2020) malam. Pleno yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Blitar dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Blitar . Kemudian Bawaslu serta sejumlah saksi dari kedua paslon. "Secara umum berjalan lancar," tambah Hadi Santosa.
Saat proses berlangsung, seluruh saksi dari kedua paslon, awalnya menyepakati apa yang disampaikan KPU. Menurut Hadi, banyak hal yang menyatakan sepakat. Namun karena ada kesalahan tekhnis dalam menginput data pemilih disabilitas, kata Hadi saksi paslon petahana kemudian menyatakan menolak menandatangani berita acara. "Kesalahan tekhnis tersebut tidak mengubah perolehan suara," terang Hadi Santosa.
(Baca juga: 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Ali Ngabalin: Percaya Versi Polisi )
Meski tidak mempengaruhi keabsahan hasil rapat pleno rekapitulasi suara, KPU memasukkan penolakan berita acara ke dalam kejadian khusus. Kemudian juga kesalahan tekhnis di tingkat PPK, yakni terkait segel, juga dimasukkan ke dalam kejadian khusus.
Hadi mengakui ada kesalahan tekhnis yang bersifat prosedural. Namun secara substansial atau isi, yakni terkait perolehan suara dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tidak ada persoalan. Semua pihak, kata Hadi menyepakati. "Ada beberapa poin yang kita masukkan dalam kejadian khusus ketika Bawaslu merekomendasikan," pungkas Hadi.
Komisioner Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menambahkan, angka partisipasi pemilih dalam pilkada 2020 mencapai 67,06 persen atau lebih tinggi dari pilkada tahun 2015 yang hanya 56 persen.
Jumlah DPT Pilkada 2020 sebesar 961.971 pemilih. Mengingat dalam situasi pandemi COVID-19, peningkatan tersebut kata Nikmatus sebagai hal yang baik. "Meskipun target partisipasi nasional 77,5 persen," ujar Nikmatus.
(Baca juga: Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Pemprov Jatim Dianggap Kurang Tegas Menangani )
Pilkada Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Yakni paslon petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisi besarnya (Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan Rini Syarifah-Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS.
(Baca juga: Partai Ummat Bentukan Amien Rais Duduki Kantor DPW PAN DIY untuk Konsolidasi )
Sedangkan paslon petahana Rijanto-Marheinis Urip Widodo hanya mendapat dukungan 255.604 suara atau 41,16 persen. Ketua KPU Kabupaten Blitar , Hadi Santosa menegaskan, penolakan saksi pasangan petahana Rijanto-Marhenis yang menolak tanda tangan berita acara tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno rekapitulasi. "Ya tetap sah (rekapitulasi KPU)," ujar Hadi Santosa kepada wartawan Selasa (15/12/2020).
Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Blitar , berlangsung mulai pagi hingga Selasa (15/12/2020) malam. Pleno yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Blitar dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Blitar . Kemudian Bawaslu serta sejumlah saksi dari kedua paslon. "Secara umum berjalan lancar," tambah Hadi Santosa.
Saat proses berlangsung, seluruh saksi dari kedua paslon, awalnya menyepakati apa yang disampaikan KPU. Menurut Hadi, banyak hal yang menyatakan sepakat. Namun karena ada kesalahan tekhnis dalam menginput data pemilih disabilitas, kata Hadi saksi paslon petahana kemudian menyatakan menolak menandatangani berita acara. "Kesalahan tekhnis tersebut tidak mengubah perolehan suara," terang Hadi Santosa.
(Baca juga: 6 Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Ali Ngabalin: Percaya Versi Polisi )
Meski tidak mempengaruhi keabsahan hasil rapat pleno rekapitulasi suara, KPU memasukkan penolakan berita acara ke dalam kejadian khusus. Kemudian juga kesalahan tekhnis di tingkat PPK, yakni terkait segel, juga dimasukkan ke dalam kejadian khusus.
Hadi mengakui ada kesalahan tekhnis yang bersifat prosedural. Namun secara substansial atau isi, yakni terkait perolehan suara dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), tidak ada persoalan. Semua pihak, kata Hadi menyepakati. "Ada beberapa poin yang kita masukkan dalam kejadian khusus ketika Bawaslu merekomendasikan," pungkas Hadi.
Komisioner Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Blitar Nikmatus Sholihah menambahkan, angka partisipasi pemilih dalam pilkada 2020 mencapai 67,06 persen atau lebih tinggi dari pilkada tahun 2015 yang hanya 56 persen.
Jumlah DPT Pilkada 2020 sebesar 961.971 pemilih. Mengingat dalam situasi pandemi COVID-19, peningkatan tersebut kata Nikmatus sebagai hal yang baik. "Meskipun target partisipasi nasional 77,5 persen," ujar Nikmatus.
(Baca juga: Kasus COVID-19 Merangkak Naik, Pemprov Jatim Dianggap Kurang Tegas Menangani )
Pilkada Kabupaten Blitar diramaikan dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Yakni paslon petahana Rijanto-Marhaenis Urip Widodo yang diusung PDI Perjuangan dengan koalisi besarnya (Partai Gerindra, Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP). Kemudian penantangnya adalah pasangan Rini Syarifah-Rachmad Santoso yang diusung koalisi PKB, PAN dan PKS.
(eyt)
tulis komentar anda