Pilbup Pangandaran, Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan Raih Suara Terbanyak

Selasa, 15 Desember 2020 - 17:44 WIB
Sementara Komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan, mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon.

"KPU harus siap menghadapinya jika ada gugatan karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya," kata Reza.

Reza juga mengatakan, selisih perolehan suara tidak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan.

"Peraturan MK Nomor 6 tahun 2020 tidak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan," tambahnya.

Reza menjelaskan, gugatan akan tetap diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis.

"Esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan," papar Reza.
(atk)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content