Regulasi Disebut Jadi Penghambat Pemberantasan Politik Uang

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:37 WIB
Bawaslu di Selayar juga telah menghentikan kasus politik uang yang terjadi selama masa kampanye. Tercatat, ada dua kasus yang terjadi di Kecamatan Pasimasunggu Timur.

Sayangnya, dua kasus tersebut resmi dihentikan, dikarenakan terduga pelaku malah kabur atau tidak ada di rumahnya saat Gakkumdu mendatangi daerah tersebut.



"Sudah dihentikan. Karena selama batas waktu itu terlapor tidak kami temukan. Kan syarat formil laporan, harus ada keterangan terlapor juga," ujar Ketua Bawaslu Selayar, Suharno.

Menurut Suharno, regulasi penanganan politik uang di pilkada mesti diperbaiki, karena regulasi yang ada saat ini, malah melemahkan pemberantasan kasus politik uang . "Dalam regulasi penindakan pelanggaran khususnya pidana, harus dilakukan perbaikan, seperti penindakan politik uang ," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content