Regulasi Disebut Jadi Penghambat Pemberantasan Politik Uang

Selasa, 15 Desember 2020 - 13:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Sejumlah kasus politik uang pada pilkada 2020 di Sulsel yang kandas. Penyebabnya, terduga pelaku politik uang kabur saat hendak dimintai keterangannya.

Padahal, batas waktu penelusuran kasus politik uang untuk dugaan pelanggaran pilkada hanya sampai 14 hari. Bila lewat dari itu, maka kasusnya dihentikan atau tak dapat dilanjutkan.





Tak sedikit dari komisioner Bawaslu menyayangkan aturan ini. Pelaku politik uang diduga memanfaatkan regulasi tersebut untuk kabur selama 14 hari ke atas, agar kasusnya dihentikan.

Sebut saja di Kabupaten Bulukumba, terdapat 17 kasus politik uang selama masa kampanye hingga masa tenang, namun kebanyakan kasusnya dihentikan karena pelakunya kabur.

"Iya, terduganya kabur. Jadi ini menjadi faktor regulasi yang menjadi tantangan, bukan hanya di Bulukumba namun seluruh Indonesia," kata Komisioner Bawaslu Bulukumba , Bakri Abubakar.



Bakri mengatakan, batas waktu 14 hari ini menjadi celah terduga pelaku politik uang untuk menghindar dari kasus ini, sehingga memang perkara politik uang sulit diberantas dalam tahapan pilkada .

"Kami di Bawaslu hanya memberikan undangan. Mau datang atau tidak datang, kita tidak bisa langsung menetapkan menjadi tersangka. Beda dengan pidana pemilu, tanpa kehadiran terlapor atau yang diduga pelaku itu, bisa dilanjutkan tahapan selanjutnya (penyidikan), sedangkan kalau pilkada tidak," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content