Regulasi Disebut Jadi Penghambat Pemberantasan Politik Uang
Selasa, 15 Desember 2020 - 13:37 WIB
Sebut saja di Kabupaten Bulukumba, terdapat 17 kasus politik uang selama masa kampanye hingga masa tenang, namun kebanyakan kasusnya dihentikan karena pelakunya kabur.
"Iya, terduganya kabur. Jadi ini menjadi faktor regulasi yang menjadi tantangan, bukan hanya di Bulukumba namun seluruh Indonesia," kata Komisioner Bawaslu Bulukumba , Bakri Abubakar.
Baca juga: Dini Hari Tadi, Oknum Kepala Desa Diamankan Saat Bagikan Uang 'Serangan Fajar'
Bakri mengatakan, batas waktu 14 hari ini menjadi celah terduga pelaku politik uang untuk menghindar dari kasus ini, sehingga memang perkara politik uang sulit diberantas dalam tahapan pilkada .
"Kami di Bawaslu hanya memberikan undangan. Mau datang atau tidak datang, kita tidak bisa langsung menetapkan menjadi tersangka. Beda dengan pidana pemilu, tanpa kehadiran terlapor atau yang diduga pelaku itu, bisa dilanjutkan tahapan selanjutnya (penyidikan), sedangkan kalau pilkada tidak," ujarnya.
"Iya, terduganya kabur. Jadi ini menjadi faktor regulasi yang menjadi tantangan, bukan hanya di Bulukumba namun seluruh Indonesia," kata Komisioner Bawaslu Bulukumba , Bakri Abubakar.
Baca juga: Dini Hari Tadi, Oknum Kepala Desa Diamankan Saat Bagikan Uang 'Serangan Fajar'
Bakri mengatakan, batas waktu 14 hari ini menjadi celah terduga pelaku politik uang untuk menghindar dari kasus ini, sehingga memang perkara politik uang sulit diberantas dalam tahapan pilkada .
"Kami di Bawaslu hanya memberikan undangan. Mau datang atau tidak datang, kita tidak bisa langsung menetapkan menjadi tersangka. Beda dengan pidana pemilu, tanpa kehadiran terlapor atau yang diduga pelaku itu, bisa dilanjutkan tahapan selanjutnya (penyidikan), sedangkan kalau pilkada tidak," ujarnya.
Lihat Juga :