3 Kasus Korupsi, Kejari Gresik Janji Segera Dituntaskan
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:52 WIB
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berjanji menuntaskan tiga perkara korupsi. Dua kasus naik ke tahap penyidikan dan satu proses penyelidikan.
Diantaranya, kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro, Kecamatan Cerme dan dugaan korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019.
Terbaru, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Driyorejo, Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Gresik tahun 2018 sebesar Rp11 Miliar.
Kajari Gresik Heru Winoto manyebutkan, perkara tindak pidana korupsi di tingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka.
"Audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara," kata Heru Winoto, Kamis (10/12/2020).
Mengenai progres penyidikan perkara dugaan korupsi ADD Desa Dooro dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Heru menegaskan, kasus tersebut terus berlanjut.
"Kami tegaskan, tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan," tegasnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Terkait penyelidikan dugaan korupsi di lokasi Driyorejo Perumnas, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Heru menambahkan, dirinya mendapatkan laporan dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp11 Miliar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018.
Diantaranya, kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro, Kecamatan Cerme dan dugaan korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019.
Terbaru, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Driyorejo, Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Gresik tahun 2018 sebesar Rp11 Miliar.
Kajari Gresik Heru Winoto manyebutkan, perkara tindak pidana korupsi di tingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka.
"Audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara," kata Heru Winoto, Kamis (10/12/2020).
Mengenai progres penyidikan perkara dugaan korupsi ADD Desa Dooro dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Heru menegaskan, kasus tersebut terus berlanjut.
"Kami tegaskan, tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan," tegasnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.
Terkait penyelidikan dugaan korupsi di lokasi Driyorejo Perumnas, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.
Heru menambahkan, dirinya mendapatkan laporan dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp11 Miliar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018.
tulis komentar anda