3 Kasus Korupsi, Kejari Gresik Janji Segera Dituntaskan

Kamis, 10 Desember 2020 - 13:52 WIB
loading...
3 Kasus Korupsi, Kejari...
Kejari Gresik Heru Winoto didampingi Kasi Pidsis Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo. Foto/SINDOnews/Ashadi Ik
A A A
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berjanji menuntaskan tiga perkara korupsi. Dua kasus naik ke tahap penyidikan dan satu proses penyelidikan.

Diantaranya, kasus dugaan penyalahgunaan pengelolahan ADD tahun 2015-2017 Desa Dooro, Kecamatan Cerme dan dugaan korupsi pengelolahan dan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan tahun 2017 sampai 2019.

Terbaru, Kejari Gresik telah melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan perbaikan lingkungan di lokasi Driyorejo, Perumahan Nasional (Perumnas) cabang Gresik tahun 2018 sebesar Rp11 Miliar.

Kajari Gresik Heru Winoto manyebutkan, perkara tindak pidana korupsi di tingkat penyidikan masih menungu hasil audit pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat Gresik sehingga pihaknya belum bisa menentukan kerugian negara dan tersangka.

"Audit kerugian negara saat ini masih diperiksa oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik sehingga kami belum bisa menentukan berapa kerugian negara," kata Heru Winoto, Kamis (10/12/2020).

Mengenai progres penyidikan perkara dugaan korupsi ADD Desa Dooro dan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kecamatan Duduksampeyan, Heru menegaskan, kasus tersebut terus berlanjut.

"Kami tegaskan, tidak ada penghentian perkara yang sudah masuk ke tingkat penyidikan," tegasnya didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo.

Terkait penyelidikan dugaan korupsi di lokasi Driyorejo Perumnas, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Heru menambahkan, dirinya mendapatkan laporan dugaan penyimpangan korupsi sebesar Rp11 Miliar di Perumnas cabang Gresik tahun 2018.

"Saat ini tim pidsus masih melakukan pemeriksaan dan memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan," katanya.

(Baca juga: Gubernur Khofifah Dorong Seluruh Daerah di Jatim Ramah HAM)

Diketahui, selama tahun 2020, Kejari Gresik telah melakukan penuntutan atas dugaan tindak pidana korupsi di Badan Pendapatan, Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) atas terdakwa Andhy Hendro Wijaya, oleh Hakim Tipikor Surabaya terdakwa dinyatakan bebas dan saat ini perkaranya masuk ditingkat kasasi.

(Baca juga: Pemkab Mojokerto Berikan Insentif kepada 6 Kecamatan Berkinerja Terbaik)

Selain itu, selama tahun 2020 kejaksaan juga telah melakukan eksekusi pada tepidana korupsi Agus Eko Isnanto, dr. H. Mohamad Nurul Dholam dan terpidana M. Mukhtar.

Kejari Gresik juga berhasil mengamankan kerugian negara hasil uang pengganti dari terpidana Elly Sundari sebesae Rp478.824.400, dari terpidana dr. H. Mohamad Nurul Dholam sebesar Rp500 juta dan dari terpidana M Mukhtar sebesar Rp 542.086.000.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)