Kejari Gresik Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Ditangani

Senin, 09 Desember 2019 - 21:43 WIB
Kejari Gresik Janji Tuntaskan Perkara Korupsi yang Ditangani
Pegawai Kejari Gresik memberikan stiker Anti Korupsi sebagai bentuk memperingati Hari Anti Korupsi, Senin (9/12/2019). Foto/SINDOnews/Ashadi Iksan
A A A
GRESIK - Momen peringatan Hari Anti Korupsi dijadikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, membangun komitmen. Di antaranya, menuntaskan perkara korupsi yang ditangani.

"Kami bakal menuntas perkara korupsi yang sedang kami tangani," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Heru Winoto di sela peringatan HAK, Senin (9/12/2019).

Saat ini Kejari Gresik menangani sejumlah perkara korupsi. Dua perkara penyelidikan; Desa Dooro, Kecamatan Cerme; dan Desa Jatirembe, Kecamatan Benjeng.

Sedangkan perkara yang proses penyidikan yakni pemotongan jasa insentif di BPPKAD dengan terdakwa, M. Muhtar, dan penyidikan tersangka Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya.

"Kami telah mengembalikan uang pengganti ke kas negara dari dua perkara, di Dispora Rp103 juta dan mantan Kades Segoro Madu Rp244 juta," jelas Heru Winoto.

Dalam peringatan HAK, pihaknya mengajak masyarakat bersama-sama memberantas korupsi. Diantaranya membagikan selebaran dan gantungan kunci berbentuk tikus kepada pengendara di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

"Kami mengajak kepada masyarakat agar tidak melakukan korupsi," ujarnya. Dijelaskan, kegiatan ini sesuai dengan program pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memprioritaskan penindakan korupsi dan menakankan pencegahan dan pengembalian kerugian negara dan daerah.

"Sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum terutama perkara korupsi akan mendukung sepenuhnya program pemerintah 5 tahun kedepan," pungkas Heru Winoto.
(eyt)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.2382 seconds (0.1#10.140)