Aturan Soal Retribusi Sampah Bakal Direvisi Tahun Depan

Kamis, 03 Desember 2020 - 08:14 WIB
Hanya saja, selama penggodokan revisi perda itu, tiap kecamatan diminta untuk tetap melakukan pungutan retribusi sampah mengacu pada perwali yang ada. Namun pendapatan asli daerah melalui retribusi sampah tetap dimaksimalkan.



Revisi Perda Kota Makassar Nomor 11/2011 diketahui merupakan inisiasi DPRD Makassar . Pembahasan perubahan regulasi itu melengkapi total 26 ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021.

Leo berharap, revisi perda itu bisa secepatnya rampung. Targetnya, paling lambat Mei 2021. "Awal tahun anggaran itu kan masih proses administrasi, jadi diharapkan sebelum perubahannya itu, sekitar mungkin bulan empat dan bulan lima itu sudah bisa jadi," beber dia.

Anggota Fraksi PKS, Yeni Rahman juga sempat menyoroti hal ini. Makanya penguatan regulasi iuran sampah menjadi rekomendasi fraksinya dalam revisi perda itu kedepan. Dirinya cukup banyak mendapat laporan dimana ada persoalan retribusi tiap warga berbeda-beda. Alasannya karena regulasi ditetapkan oleh masing-masing kecamatan.

"Tarif sampah yang dibebankan berbeda, itu nanti ada beberapa dampak yang dihasilkan yaitu pembebanan tarif tidak sebanding dengan pelayanan, dasar pungutan lemah setau kami harus ada regulasi setiap pungutan setingkat peraturan daerah," ujar Yeni.

(agn)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More