Aturan Soal Retribusi Sampah Bakal Direvisi Tahun Depan

Kamis, 03 Desember 2020 - 08:14 WIB
Petugas kebersihan sedang mengangkut sampah yang telah dikumpulkan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11/2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bakal direvisi. DPRD Kota Makassar sudah mengusulkan rencana pembahasan perubahan regulasi itu tahun depan.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo mengaku, perda yang mengatur layanan persampahan saat ini dinilai masih lemah. Ada sejumlah kegiatan yang menurutnya perlu ditetapkan dalam perda tersebut.

Misalnya kata dia, untuk penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan. Selama ini pungutan itu dilakukan merujuk pada peraturan wali kota (perwali) saja. Padahal menurutnya, penarikan retribusi perlu diatur dalam perda.



Leo membeberkan, hal ini menjadi rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Perlu ada penyesuaian layanan persampahan yang diatur dalam perwali dan perda.

"Saya dari Komisi dan dari Banggar telah merekomendasikan untuk revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011, karena yang digunakan kecamatan itu perwali, dan menurut rekomendasi BPKP, itu kan tidak kuat lewat perwali, makanya perlu direvisi," ucapnya.



Dia mengatakan sejumlah regulasi tambahan yang akan dimasukkan diantaranya nominal iuran retribusi sampah . Menurut Leo, ketetapan nominal retribusi harus disamakan di tiap kecamatan. Pasalnya selama ini yang diatur lewat perwali justru berbeda.

Selain itu penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan juga nantinya tak lagi dibebankan kepada para camat. Pungutan akan kembali menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga kecamatan hanya fokus pada pengangkutan sampah saja.

"Jadi kecamatan hanya bertugas mengangkut sampah yang ada di wilayahnya, dengan wilayah-wilayah yang masuk lorong, jalan raya. Sementara pungutannya dilakukan dinas lingkungan hidup sehingga efektifitas pungutan lebih terukur," beber Leo.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content