Aturan Soal Retribusi Sampah Bakal Direvisi Tahun Depan

Kamis, 03 Desember 2020 - 08:14 WIB
loading...
Aturan Soal Retribusi...
Petugas kebersihan sedang mengangkut sampah yang telah dikumpulkan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 11/2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan bakal direvisi. DPRD Kota Makassar sudah mengusulkan rencana pembahasan perubahan regulasi itu tahun depan.

Anggota Komisi B Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Makassar , Hasanuddin Leo mengaku, perda yang mengatur layanan persampahan saat ini dinilai masih lemah. Ada sejumlah kegiatan yang menurutnya perlu ditetapkan dalam perda tersebut.

Misalnya kata dia, untuk penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan. Selama ini pungutan itu dilakukan merujuk pada peraturan wali kota (perwali) saja. Padahal menurutnya, penarikan retribusi perlu diatur dalam perda.

Leo membeberkan, hal ini menjadi rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Perlu ada penyesuaian layanan persampahan yang diatur dalam perwali dan perda.

"Saya dari Komisi dan dari Banggar telah merekomendasikan untuk revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011, karena yang digunakan kecamatan itu perwali, dan menurut rekomendasi BPKP, itu kan tidak kuat lewat perwali, makanya perlu direvisi," ucapnya.

Baca Juga: DPRD Makassar Dukung Pengadaan Jalur Khusus Sepeda

Dia mengatakan sejumlah regulasi tambahan yang akan dimasukkan diantaranya nominal iuran retribusi sampah . Menurut Leo, ketetapan nominal retribusi harus disamakan di tiap kecamatan. Pasalnya selama ini yang diatur lewat perwali justru berbeda.

Selain itu penarikan retribusi sampah di tiap kecamatan juga nantinya tak lagi dibebankan kepada para camat. Pungutan akan kembali menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga kecamatan hanya fokus pada pengangkutan sampah saja.

"Jadi kecamatan hanya bertugas mengangkut sampah yang ada di wilayahnya, dengan wilayah-wilayah yang masuk lorong, jalan raya. Sementara pungutannya dilakukan dinas lingkungan hidup sehingga efektifitas pungutan lebih terukur," beber Leo.

Hanya saja, selama penggodokan revisi perda itu, tiap kecamatan diminta untuk tetap melakukan pungutan retribusi sampah mengacu pada perwali yang ada. Namun pendapatan asli daerah melalui retribusi sampah tetap dimaksimalkan.

Baca Juga: DPRD Makassar Sarankan Tunda Pembenahan Anjungan Pantai Losari

Revisi Perda Kota Makassar Nomor 11/2011 diketahui merupakan inisiasi DPRD Makassar . Pembahasan perubahan regulasi itu melengkapi total 26 ranperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2021.

Leo berharap, revisi perda itu bisa secepatnya rampung. Targetnya, paling lambat Mei 2021. "Awal tahun anggaran itu kan masih proses administrasi, jadi diharapkan sebelum perubahannya itu, sekitar mungkin bulan empat dan bulan lima itu sudah bisa jadi," beber dia.

Anggota Fraksi PKS, Yeni Rahman juga sempat menyoroti hal ini. Makanya penguatan regulasi iuran sampah menjadi rekomendasi fraksinya dalam revisi perda itu kedepan. Dirinya cukup banyak mendapat laporan dimana ada persoalan retribusi tiap warga berbeda-beda. Alasannya karena regulasi ditetapkan oleh masing-masing kecamatan.

"Tarif sampah yang dibebankan berbeda, itu nanti ada beberapa dampak yang dihasilkan yaitu pembebanan tarif tidak sebanding dengan pelayanan, dasar pungutan lemah setau kami harus ada regulasi setiap pungutan setingkat peraturan daerah," ujar Yeni.

Baca Juga: Fraksi PDIP Anggap Belum Saatnya DPRD Makassar Gunakan Hak Angket
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Warga Resah, Sampah...
Warga Resah, Sampah Berserakan di Pasar Pagi Medan Labuhan
TPA Bisa Pensiun? Terungkap...
TPA Bisa Pensiun? Terungkap Teknologi Sakti yang Sulap Sampah Mal Jakarta Jadi Bahan Bakar
Rano Si Doel: Retribusi...
Rano 'Si Doel': Retribusi Sampah Belum Dibutuhkan Jika Tata Kelola Sudah Benar
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Rekomendasi
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved