4 Pendemo UU Ciptaker yang Merusak Pos Polisi di Yogyakarta Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 30 November 2020 - 19:38 WIB
Saat pengrusakan itu CF membeli portalite satu liter di kios sebarang jalan diikuti oleh ABH A, awalnya portalite ada di dalam botol kaca kemudian dipindahkan oleh CF ke dalam dua botol plastik bekas air mineral, selanjutnya satu botol plastic dibawa oleh CF dan satunya di bawa oleh ABH A, sampai di Pos Polisi gardu anim, CF masuk ke Pos dan menyiramkan portalite yang dibawanya.

Saat itu, bapak-bapak naik sepeda ontel berhenti dan berteriak “Ojo dibakar, bali-bali wae, nang duwur ono CCTV ..” Mendengar terikan tersebut, CF tidak jadi membakar pos Polisi. Sedangkan portalite yang dibawa ABH A disiramkan di atas tanaman yang ada di belakang Pos Polisi.

(baca juga: Tak Hanya Halte dan Pos Polisi, Kamera ETLE juga Rusak Akibat Aksi Massa Rusuh )

“Setelah kejadian tersebut saat di patung Andong itu, sekitar pukul 16.30 WIB, CF, ABH A, ABH B dan ABH C diamankan Polisi, berikut barang bukti. Selanjutnya dibawa ke Polresta Yogyakarta guna pengusutan lebih lanjut,” paparnya.

Cf dan ABH A djerat pasal 187 ke-1 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

ABH B dan ABH C dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 5 tahun 6 bulan dan pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancamn hukum 2 tahun 8 bulan.

“Berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap atau P-21. Untuk pengiriman ke kejaksaan akan dilakukan Kamis (3/12/ 2020).
(end)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More