Keluarga Gamma Paskibra Tewas Ditembak Oknum Polisi Resmi Lapor Polda Jateng
loading...
A
A
A
SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17), Anggota Paskibra SMKN 4 Semarang, resmi melapor ke Polda Jateng. Gamma adalah korban tewas ditembak oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Aipda RZ (38).
Informasi yang dihimpun, pelaporan resmi dilakukan pada Selasa (26/11/2024) sore di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan keluarga korban telah melapor dan pihaknya menerima laporan tersebut. "Laporan sudah masuk kemarin, sudah dibuat laporan polisi," kata Artanto, Rabu (27/11/2024).
Dia menyebut berdasar laporan yang masuk, selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kami jamin proses sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada, dan kami akan memberikan informasi update ke pihak keluarga," katanya.
Kombes Artanto menyebut berdasarkan penyelidikan internal sementara yang dilakukan, Aipda RZ saat kejadian tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Senjata yang digunakan menembak adalah senjata organik Polri.
Pihaknya, sebut Artanto, menyebut insiden yang terjadi adalah pembubaran tawuran di mana saat kejadian Aipda RZ melintas di lokasi berujung insiden itu. Ditanyakan apakah itu prosedural, Artanto menyebut proses pengumpulan keterangan masih berlangsung.
"Nah itu yang masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Mabes Polri dari Divisi Propam, sudah turun untuk asistensi proes penyelidikan dan penyidikan Propam Polda Jateng," tandasnya.
Informasi yang dihimpun, pelaporan resmi dilakukan pada Selasa (26/11/2024) sore di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan keluarga korban telah melapor dan pihaknya menerima laporan tersebut. "Laporan sudah masuk kemarin, sudah dibuat laporan polisi," kata Artanto, Rabu (27/11/2024).
Dia menyebut berdasar laporan yang masuk, selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.
"Kami jamin proses sesuai dengan fakta dan prosedur yang ada, dan kami akan memberikan informasi update ke pihak keluarga," katanya.
Kombes Artanto menyebut berdasarkan penyelidikan internal sementara yang dilakukan, Aipda RZ saat kejadian tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Senjata yang digunakan menembak adalah senjata organik Polri.
Pihaknya, sebut Artanto, menyebut insiden yang terjadi adalah pembubaran tawuran di mana saat kejadian Aipda RZ melintas di lokasi berujung insiden itu. Ditanyakan apakah itu prosedural, Artanto menyebut proses pengumpulan keterangan masih berlangsung.
"Nah itu yang masih dilakukan penyelidikan oleh Paminal Mabes Polri dari Divisi Propam, sudah turun untuk asistensi proes penyelidikan dan penyidikan Propam Polda Jateng," tandasnya.
(abd)