4 Pendemo UU Ciptaker yang Merusak Pos Polisi di Yogyakarta Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 30 November 2020 - 19:38 WIB
YOGYAKARTA - Petugas menunjukkan tersangka pengrusakan pos polisi gardu anim jalan Abu Bakar Ali Yogyakarta di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020). Foto dok Humas Polresta Yogyakarta.
Empat tersangka pelaku pengrusakan Pos Polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, Yogyakarta, saat aksi damai menolak UUCiptaker / Omnibuslaw , pada 8 Oktober 2020 lalu, terancam hukuman 2,8 tahun-12 tahun penjara.
Empat orang itu, tiga masih dibawah umur, masing-masing ABH A,16, warga Danurejan, Yogyakarta; ABH B, 16, warga Kasihan Bantul; ABH C, 16, warga Ngampilan, Yogyakarta; serta satu orang lagi CF, 19, warga Danurejan, Yogyakarta. A dan CF terancam 12 tahun penjara, sedangkan B dan C, 5,6 tahun penjara.
(baca juga: Dua Pelempar Molotov Pos Polisi di Makassar SudahTeridentifikasi )
“Proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Jaksa juga sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
Yuliyanto mengatakan kasus tersebut berawal, saat tersangka CF, ABH A, ABH B dan ABH C Kamis (8/10/2020) pukul 13.30 WIB, ikut unjuk rasa di depan DPRD DIY yang menuntut dibatalkannya UU Omnibuslaw Cipta kerja.
Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, CF, ABH A, ABH B dan ABH C dari depan kantor DPRD DIY berjalan ke arah utara. Sesampainya di depan Pos Polisi Gardu Anim (Utara hotel Ina Garuda) Yogyakarta, ABH B dan ABH C melakukan pengrusakan pos polisi tersebut.
(baca juga: Polda Metro Jaya Catat 18 Pos Polisi Rusak dan Dibakar Perusuh )
“ABH B menendang Pos Polisi berulangkali, ABH C memukul tulisan Polisi dengan besi,” paparnya.
Empat tersangka pelaku pengrusakan Pos Polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali, Yogyakarta, saat aksi damai menolak UUCiptaker / Omnibuslaw , pada 8 Oktober 2020 lalu, terancam hukuman 2,8 tahun-12 tahun penjara.
Empat orang itu, tiga masih dibawah umur, masing-masing ABH A,16, warga Danurejan, Yogyakarta; ABH B, 16, warga Kasihan Bantul; ABH C, 16, warga Ngampilan, Yogyakarta; serta satu orang lagi CF, 19, warga Danurejan, Yogyakarta. A dan CF terancam 12 tahun penjara, sedangkan B dan C, 5,6 tahun penjara.
(baca juga: Dua Pelempar Molotov Pos Polisi di Makassar SudahTeridentifikasi )
“Proses terhadap empat tersangka tersebut sudah lengkap pemeriksaannya. Jaksa juga sudah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (30/11/2020).
Yuliyanto mengatakan kasus tersebut berawal, saat tersangka CF, ABH A, ABH B dan ABH C Kamis (8/10/2020) pukul 13.30 WIB, ikut unjuk rasa di depan DPRD DIY yang menuntut dibatalkannya UU Omnibuslaw Cipta kerja.
Saat aksi unjuk rasa berlangsung ricuh, CF, ABH A, ABH B dan ABH C dari depan kantor DPRD DIY berjalan ke arah utara. Sesampainya di depan Pos Polisi Gardu Anim (Utara hotel Ina Garuda) Yogyakarta, ABH B dan ABH C melakukan pengrusakan pos polisi tersebut.
(baca juga: Polda Metro Jaya Catat 18 Pos Polisi Rusak dan Dibakar Perusuh )
“ABH B menendang Pos Polisi berulangkali, ABH C memukul tulisan Polisi dengan besi,” paparnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda